KRAKSAAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo memperkuat pemahaman masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sosialisasi manfaat BPJS Kesehatan yang digelar di ruang Amanah Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh pengurus MUI Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan. Selain menerima paparan materi dari tim BPJS Kesehatan, peserta juga aktif berdialog mengenai berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai mekanisme kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JKN, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang masih simpang siur terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar pengurus MUI memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan Program JKN.
“Selama ini memang banyak dari kita yang belum tahu seluk-beluk BPJS Kesehatan. Ketika ada permintaan sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan, kami langsung merespons dan mengundang pengurus harian maupun komisi-komisi. Intinya agar kami lebih memahami bagaimana sebenarnya BPJS Kesehatan itu,” ujarnya.
Menurut Kiai Wasik, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi. Sebagian besar berkaitan dengan sistem pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari kelas layanan hingga isu yang beredar mengenai batas maksimal pasien menjalani rawat inap.
“Ternyata banyak pertanyaan yang muncul, termasuk apakah pelayanannya masih berkelas dan apakah benar pasien yang sudah dirawat tiga hari harus keluar meskipun belum sembuh. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara benar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Kiai Wasik menjelaskan, hingga kini MUI Kabupaten Probolinggo belum memiliki kemitraan formal dengan BPJS Kesehatan. Namun dari sisi keagamaan, MUI bersama organisasi Islam lainnya telah memberikan pandangan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip ta’awun atau saling tolong-menolong yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

“Kalau kemitraan secara khusus memang belum ada. Tetapi dari sisi pandangan agama, MUI sudah mengeluarkan fatwa, begitu juga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Selama sistemnya saling menguntungkan dan memberikan kemaslahatan, tidak menjadi persoalan. BPJS ini pada dasarnya menerapkan prinsip ta’awun atau saling tolong-menolong,” terangnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muh. Farid Zaini menyampaikan pihaknya terus memperluas sosialisasi Program JKN kepada berbagai kalangan. Selain organisasi masyarakat seperti MUI, edukasi juga menyasar perguruan tinggi, komunitas hingga media massa.
“Kami memang terus melakukan sosialisasi kepada seluruh segmen. Khususnya kepada Mitra Umat, kami berharap bisa menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban peserta kepada masyarakat. Harapannya, informasi dari tingkat kabupaten diteruskan ke kecamatan, kemudian sampai kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurut Farid, salah satu fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman mengenai sistem pelayanan kesehatan berjenjang. “Kami menilai masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh penyakit harus langsung ditangani di rumah sakit, padahal sebagian besar dapat dilayani lebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” lanjutnya.
Farid juga meluruskan isu yang selama ini banyak beredar mengenai batas rawat inap peserta BPJS Kesehatan hanya selama tiga hari. “Itu salah kaprah. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sampai pasien dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Kalau pasien lima hari belum sembuh, ya tetap dirawat sampai sembuh, baru diperbolehkan pulang,” tegasnya.
Selain itu, Farid menjelaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kabupaten Probolinggo saat ini telah berstatus UHC Prioritas, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap memiliki peluang memperoleh jaminan kesehatan melalui pembiayaan pemerintah daerah,” terangnya.
Ke depan, BPJS Kesehatan juga akan memperluas edukasi melalui program BPJS Goes to Campus, sosialisasi daring melalui Zoom serta memperkuat kolaborasi dengan media massa agar informasi mengenai Program JKN dapat diterima masyarakat secara lebih luas.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengatakan belum pernah mendapatkan sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Karena itu kami juga mengajak teman-teman media menjadi mitra strategis agar informasi yang benar mengenai Program JKN dapat diterima masyarakat secara luas,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
