Depan > Kemasyarakatan > Metrologi Legal Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Maron

Metrologi Legal Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Maron

Reporter : Syamsul Akbar
MARON – UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang di Pasar Maron Kecamatan Maron, Senin hingga Rabu (13-15/6/2022).

Sidang tera ulang hari kedua pada Selasa (14/6/2022) dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini serta Kepala Pasar Maron Budi Suyitno.

Dalam sidang tera ulang hari kedua ini, petugas Penera Ahli UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo menerima sebanyak 268 alat UTTP. Dimana alat UTTP yang membutuhkan perbaikan akan diperbaiki dulu oleh reparatir dari Malang dan Kabupaten Probolinggo.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan tera ulang ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemilik alat UTTP. Sebab alat UTTP yang digunakan harus tepat ukuran, tepat takaran dan tepat timbangan.

“Dengan tera ulang ini, tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang. Artinya, semua alat UTTP harus ditera ulang agar semuanya terpantau dan tidak ada kecurangan-kecurangan, sehingga ekonomi dan proses jual beli bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Anung menegaskan masyarakat yang memiliki alat UTTP wajib untuk melakukan tera ulang. Hal ini demi kebaikan diri sendiri sebagai pedagang dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat selaku pembeli. “Artinya secara spontanitas begitu ada tera ulang, harus aktif membawa alat UTTP yang dimilikinya,” tegasnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan pelayanan sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan agar alat ukur, takar dan timbang yang ada di pasar tradisional bisa tertib ukur. “Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional,” ungkapnya.

Menurut Rini, pelayanan sidang tera ulang ini sifatnya lokus di satu tempat dan wajib tera harus datang dengan membawa alat UTTP yang dimilikinya. “Kita mengharapkan wajib tera ulang dapat membawa alat UTTP yang dimiliki agar terwujud tertib ukur di Pasar Maron pada khususnya dan Kabupaten Probolinggo pada umumnya,” pungkasnya. (wan)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/