Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Ketahui Koperasi Sehat dan Tidak Dari Susunan Kepengurusan dan Tata Laksana Koperasi

Ketahui Koperasi Sehat dan Tidak Dari Susunan Kepengurusan dan Tata Laksana Koperasi

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Untuk mengetahui koperasi itu sehat dan tidak sehat sangatlah mudah sekali. Koperasi sehat dan tidak bisa diketahui dari susunan kepengurusan dan tata laksana koperasi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto. “Koperasi berdiri atas kepentingan yang sama dari para pendiri dengan komitmen dari, oleh dan untuk anggota. Serta dilandasi rasa kekeluargaan dan gotong royong yang mengedepankan demokrasi tranparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Anung menjelaskan kesehatan koperasi diklasifikasikan menjadi koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. Hasil penilaian ini yang menjadi dasar kebijakan pemetaan pola pembinaan dan penerapan sanksi pada koperasi di Kabupaten Probolinggo.

“Koperasi yang rutin melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setiap tahun bukan sebagai tolak ukur koperasi sehat. Namun pelaksanaan RAT hanya menjadi salah satu poin dalam penilaiannya,” jelasnya.

Menurut Anung, cara sederhana mengetahui koperasi sehat dan tidak sehat yang harus diketahui antara lain dalam susunan kepengurusan apakah ada hubungan keluarga. Selanjutnya dalam tata laksana koperasi apakah sudah memenuhi kepatuhan perkoperasian.

“Pada saat susunan pengurus koperasi dalam lingkaran hierarki keluarga, maka ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa pengelolaan koperasi yang tidak sehat dan memiliki resiko tinggi permasalahan serta akan merugikan. Karena itulah anggota dan masyarakat harus lebih hati-hati membedakan mana koperasi sehat dengan yang tidak sehat,” terangnya.

Anung menerangkan tingkat kesehatan koperasi dapat diketahui setelah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan koperasi melalui kertas kerja pemeriksaan kesehatan koperasi (KKPKK) yang diterapkan sebagai mandatori Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.

“KKPKK memiliki 4 (empat) indikator penilaian kesehatan yang meliputi tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan. Untuk dapat memenuhi penilaian tersebut, koperasi harus patuh terhadap peraturan perkoperasian serta menerapkan tata kelola koperasi yang demokratis, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pada saat salah satu indikator tidak memenuhi jelas Anung, maka status kesehatan koperasi akan turun. Bahkan jangan berbangga dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang besar, jika pengurus tidak mau dan atau tidak mampu menyajikan data yang transparan dan akuntabel kepada anggotanya seperti daftar simpanan dan pinjaman anggota. “Ini merupakan ciri-ciri koperasi yang tidak sehat dan memiliki potensi masalah,” tambahnya.

Anung menegaskan pada bulan Maret 2022, DKUPP telah memberikan sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan usaha dan operasional pada koperasi yang telah 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dan 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan kegiatan usaha secara nyata kepada 337 koperasi di Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini dilakukan untuk melindungi anggota dan masyarakat. Data-data koperasi tersebut telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui kecamatan se-Kabupaten Probolinggo untuk membatasi dan menghentikan ruang gerak koperasi tersebut, karena memiliki potensi merugikan anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Anung menambahkan anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi. Rapat anggota adalah keputusan tertinggi dalam koperasi dan pengurus adalah pelaksana pengelolaan koperasi yang mendapatkan mandat dari Anggota. “Sebagai anggota harus memahami bagaimana tata kelola dan kesehatan koperasinya,” pungkasnya. (wan)