Thursday, October 8, 2026
Depan > Kesehatan > IDI Kabupaten Probolinggo Tegaskan Perlindungan Tenaga Medis Demi Keselamatan Pasien

IDI Kabupaten Probolinggo Tegaskan Perlindungan Tenaga Medis Demi Keselamatan Pasien

KRAKSAAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis bukan semata-mata untuk kepentingan profesi dokter, melainkan menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IDI Cabang Kabupaten Probolinggo dr. Syahrudi menyikapi kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, seorang dokter muda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi perhatian publik pada Juni 2026.

“IDI Cabang Kabupaten Probolinggo menyampaikan duta cita yang mendalam atas kepergian sejawat kami, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menerima musibah ini,” katanya.

Menurut Syahrudi, tenaga kesehatan adalah benteng pertahanan utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan baik fisik dan psikologis selama bertugas adalah dijamin oleh hukum dan konstitusi. Pembuktian sepenuhnya oleh aparat penegak hukum adalah langkah terbaik untuk memastikan keadilan yang objektif dan transparan.

“Setiap tenaga medis berhak menjalankan tugasnya dalam situasi yang aman, bebas dari ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal. Oleh karena itu, seluruh pihak, mulai pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, kekerasan verbal maupun kekerasan fisik yang dapat mengganggu independensi profesi dan keselamatan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,” jelasnya.

Syahrudi menerangkan melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukanlah memberikan keistimewaan kepada profesi, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional dan bermutu.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi tenaga medis agar tidak ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam rasa takut saat mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Syahrudi menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya, termasuk penerapan sistem perlindungan tenaga medis dan kebijakan Zero Tolerance Against Violence yaitu tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan maupun pelecehan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“IDI Cabang Kabupaten Probolinggo mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya saling menghormati antara pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan, karena hubungan yang saling menghargai merupakan fondasi pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info