PROBOLINGGO – Upaya mewujudkan Kabupaten Probolinggo bebas pasung kembali dilakukan melalui pembebasan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini hidup dalam kondisi terpasung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan.
Dua warga yang berhasil dibebaskan dari pasung tersebut masing-masing NA, warga Kecamatan Leces dan K warga Kecamatan Tegalsiwalan. Setelah dilakukan asesmen oleh tim gabungan, keduanya dinilai membutuhkan penanganan lanjutan melalui rehabilitasi medis.
Kegiatan pembebasan pasung ini melibatkan Sentra Terpadu Soeharso Surakarta, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Dinas Kesehatan (Dinkes), puskesmas setempat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemerintah desa serta keluarga klien.
Proses penanganan diawali dengan asesmen kondisi kesehatan dan sosial klien, dilanjutkan koordinasi dengan keluarga serta pemerintah desa setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis, kedua klien kemudian dibebaskan dari kondisi pasung dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk mendapatkan rehabilitasi medis serta perawatan yang lebih intensif.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Samsul Hadi mengatakan pembebasan pasung merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa sekaligus bagian dari dukungan terhadap program Indonesia Bebas Pasung.
“Pembebasan pasung ini merupakan upaya bersama untuk memastikan warga yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang layak. Mereka harus memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang sesuai agar kondisi kesehatannya dapat membaik,” katanya.

Menurut Samsul, keberhasilan pembebasan dua ODGJ tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. “Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Sentra Terpadu Soeharso Surakarta, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, puskesmas, TKSK, pemerintah desa dan keluarga. Kolaborasi seperti ini sangat penting dalam penanganan ODGJ secara komprehensif,” jelasnya.
Samsul menegaskan setelah dirujuk ke RSJ Menur Surabaya, kedua klien akan mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif sesuai kebutuhan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Kami berharap dua ODGJ ini dapat menjalani rehabilitasi dengan baik sehingga kondisi kesehatan jiwanya semakin membaik. Yang terpenting, hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dan keluarga juga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Samsul menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Penanganan yang tepat harus dilakukan melalui layanan kesehatan dan rehabilitasi yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, puskesmas maupun Dinas Sosial apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan penanganan. Dengan penanganan yang tepat dan cepat, peluang pemulihan akan semakin besar,” tambahnya.
Dengan pembebasan dua ODGJ tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Bebas Pasung. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
