Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha produk hewan, Senin (22/1/2021).
Kegiatan pengawasan, pendataan dan pembinaan NKV ini dilakukan pada unit usaha gudang berpendingin milik Hj. Jamila di Kecamatan Gending dan unit usaha pengolahan produk hewan milik Hj. Sun di Kecamatan Pajarakan.
Pengawasan, pendataan dan pembinaan NKV ini melibatkan tim pengawasan, pendataan dan pembinaan NKV pada unit usaha produk hewan kali ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Yukti Widiatmaningsih didampingi oleh Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) drh. Nikolas Nuryulianto serta drh. Peni Lestari.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan serta Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan sesuai dengan Permentan 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan, pasal 26 ayat 3, maka audit NKV pada unit usaha gudang berpendingin milik Hj. Jamila Kecamatan Gending akan dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali, karena unit usaha milik Hj. Jamila sudah mendapatkan NKV level 3 (tiga).
“Sesuai dengan Permentan 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan, pasal 44 ayat 2, maka pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV dilakukan oleh dinas daerah kabupaten/kota,” katanya.
Hasil dari kegiatan ini jelas Niko, unit usaha gudang pendingin di Kecamatan Gending milik Hj. Jamila yang mendapatkan NKV level 3 setelah dilakukan pemeriksaan lembar kelayakan dasar perlu mencukupi adminisitrasi sesuai aturan yang berlaku agar bisa naik ke level 2 (dua).
“Unit usaha pengolahan produk hewan milik Hj. Sun setelah dilakukan pemeriksaan lembar kelayakan dasar masih perlu perbaikan sarana dan prasarana juga memperhatikan hiegine sanitasi sesuai yang diamanahkan oleh Permentan 11 Tahun 2020,” jelasnya.
Niko menerangkan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2017 sampai 2020 sudah memiliki 10 (sepuluh) unit usaha yang ber NKV, dengan rincian NKV level 1 ada tiga meliputi CV Arya Agro Wijaya Sukapura memiliki NKV level 1 sebanyak 2 (dua) yaitu unit usaha unggas petelur dan unit usaha pengemasan telur dan Rumah Susu Kecamatan Krucil.
NKV level 2 ada 5 meliputi TPS Krucil1 dan 2, TPS Bremi 2 dan TPS Tambelang 2 dan PT Surya Jaya Abadi Perkasa Kecamatan Sumberasih serta NKV level 3 ada 2 gudang pendingin di Kecamatan Gending dan Kecamatan Maron.
“Harapannya setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan (daging, telur dan susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya ber NKV untuk menjamin hiegine sanitasi produk hewan/olahan produk hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang beredar dan akan dikonsumsi oleh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)