Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > DMI Kabupaten Probolinggo Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla

DMI Kabupaten Probolinggo Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla

DRINGU – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan DMI Kecamatan Dringu menggelar sosialisasi perwakafan masjid, musholla dan sarana ibadah se-Kecamatan Dringu, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Dringu tersebut dibuka Camat Dringu Indah Rohani dan diikuti para takmir masjid serta musholla se-Kecamatan Dringu. Sosialisasi tersebut membahas tata cara pengurusan wakaf hingga proses sertifikasi tanah wakaf.

Para peserta mendapatkan materi mengenai akta ikrar wakaf yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Dringu Muhtar. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah wakaf.

Camat Dringu Indah Rohani mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai dapat memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan musholla sekaligus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf. “Atas nama Pemerintah Kecamatan Dringu kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat penting dan kami butuhkan,” katanya.

Menurut Indah, masih terdapat tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musholla, makam maupun sarana ibadah lainnya yang belum memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertifikat. Kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pengurus DMI Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi perwakafan masjid, musholla dan sarana ibadah se-Kecamatan Dringu. (Foto : DMI)

“Sejauh ini masih banyak tanah wakaf baik masjid, musholla, makam dan sarana ibadah yang lain, masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap berupa sertifikat. Ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Indah berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperluas jangkauan legalisasi aset keagamaan di Kecamatan Dringu. “Besar harapan kami, dengan sosialisasi ini ada percepatan dalam prosesnya dan bisa menjangkau lebih banyak lagi,” tuturnya.

Ia menilai sertifikasi penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan umat. Dengan adanya kepastian hukum, potensi sengketa terkait status tanah wakaf dapat diminimalkan.

“Kalau sudah bersertifikat maka masjid dan musholla sebagai aset umat akan aman dan pahala para dermawan yang mewakafkan akan mengalir dengan lancar tanpa ada gangguan sengketa,” jelasnya.

Sementara pengurus PD DMI Kabupaten Probolinggo KH Aqididdin menekankan pentingnya memastikan keabsahan tanah yang digunakan masjid dan musholla. Masih terdapat tanah yang digunakan untuk sarana ibadah tetapi belum tercatat atas nama masjid atau musholla.

Camat Dringu Indah Rohani dalam kegiatan sosialisasi perwakafan masjid, musholla dan sarana ibadah se-Kecamatan Dringu. (Foto : DMI)

“Kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti karena tidak menutup kemungkinan muncul klaim kepemilikan dari pihak tertentu di kemudian hari, meskipun tanah tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh leluhurnya,” urainya.

Terpisah, Ketua PD DMI Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan mengungkapkan pihaknya mendorong para takmir masjid dan musholla untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai tata cara pengurusan wakaf. “Ini kita laksanakan dalam rangka memberikan pemahaman, pengertian kepada para takmir masjid dan musholla bagaimana caranya mengurus wakaf,” ungkapnya.

Barzan berharap masjid dan musholla yang tanahnya belum memiliki sertifikat wakaf dapat segera memproses legalitasnya sehingga status aset tersebut menjadi lebih jelas. “Masjid-dan musholla yang ada di sana yang belum diwakafkan hendaknya dapat diproses sehingga menjadi tanah yang sudah bersertifikat wakaf milik masjid dan milik musholla,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi para pengurus dan takmir masjid maupun musholla, terutama dalam menyelesaikan administrasi tanah yang belum memiliki sertifikat wakaf.

Camat Dringu Indah Rohani bersama jajaran pengurus DMI serta pengurus masjid dan musholla se-Kecamatan Dringu. (Foto : DMI)

“Harapan kita semoga ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pemerhati dan pengurus takmir masjid dan musholla sehingga kalau ada musholla atau masjid yang belum diwakafkan hendaknya dapat diproses sehingga tersertifikasi wakaf,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info