DRINGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah dari lingkungan internal pemerintahan. Melalui Gerakan “TASA BROMO” (Bersama Kurangi Sampah dari Hulu), seluruh pegawai DLH diwajibkan memilah dan menyetorkan sampah anorganik dari rumah masing-masing secara rutin setiap minggu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan aparatur di lingkungan DLH Kabupaten Probolinggo sebagai contoh langsung bagi masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Ketentuan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 600.4/747/426.111/2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto. Gerakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi “Jalin SAE” Bupati Probolinggo sekaligus memperkuat upaya pencapaian target Adipura.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto mengatakan pegawai DLH harus berada di garis depan dalam membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang baik. “Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLH harus menjadi motor penggerak dan contoh (role model) bagi masyarakat. Ini adalah ikhtiar kolektif kita bersama untuk mereduksi timbulan sampah domestik sekaligus memperpanjang usia pakai TPA Seboro,” ujarnya.
Menurut Roby, gerakan tersebut mulai berjalan penuh sejak September 2026. Setiap pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga tenaga kontrak lapangan, diarahkan mengumpulkan sampah anorganik kering yang memiliki nilai ekonomi dari rumah tangga masing-masing.
“Sampah yang dikumpulkan meliputi plastik PET/HDPE, kertas, kardus hingga logam atau aluminium. Seluruh sampah yang disetorkan harus dalam kondisi bersih dan kering sehingga dapat langsung diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk menjaga agar pelaksanaan gerakan tidak mengganggu jam kerja maupun pelayanan publik, DLH membagi jadwal penyetoran berdasarkan wilayah melalui Gerakan JUARA Menabung atau Jum’at dan Rabu Menabung.
Pegawai yang berada di wilayah Kantor Kraksaan atau Zona Timur mendapatkan jadwal penyetoran setiap Rabu. Sementara pegawai di wilayah Kantor Dringu atau Zona Barat melakukan penyetoran setiap Jumat. “Penyetoran dilakukan mulai pukul 07.30 hingga 09.30 WIB di titik pos timbang regional masing-masing,” tegasnya.
Tidak berhenti pada kegiatan mengumpulkan sampah, DLH juga menerapkan pencatatan secara digital. Sampah yang dibawa pegawai akan diverifikasi oleh petugas timbang sebelum datanya diinput secara real-time ke aplikasi SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mekanisme tersebut membuat jumlah sampah yang terkumpul dapat tercatat dan dipantau secara lebih transparan. Data itu sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi capaian pengelolaan sampah daerah,” tuturnya.
Hasil komersialisasi sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga atau off-taker industri juga dikelola secara cashless melalui rekening resmi Paguyuban Internal DLH di Bank Jatim.
Dana yang terkumpul dialokasikan kembali untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building), outbound serta rekreasi bersama pegawai.
Melalui TASA BROMO, DLH Kabupaten Probolinggo tidak hanya mendorong pengurangan sampah, tetapi juga membangun kebiasaan baru dari lingkungan internal pemerintahan. ASN dan seluruh pegawai DLH ditempatkan sebagai contoh bahwa pengelolaan sampah dapat dimulai dari langkah sederhana di rumah masing-masing.
“Pendekatan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa pengurangan sampah dari hulu membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah sebagai penggerak sekaligus role model perubahan perilaku,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
