Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > DKUPP Berikan Diseminasi Pembaharuan Koperasi

DKUPP Berikan Diseminasi Pembaharuan Koperasi

Reporter : Syamsul Akbar
SUMBERASIH – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan diseminasi pembaharuan koperasi di RM Rahayu Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih, Senin dan Selasa (7-8/11/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto ini diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari 25 orang dari unsur anggota KPRI dan 5 orang dari unsur anggota koperasi karyawan di Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Pengawas Koperasi DKUPP Kabupaten Probolinggo Josef Teguh Sulaksono dan Pengawas Koperasi DKUPP Kabupaten Probolinggo Mochamad Iqbal Mahardiyani.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kebijakan pemerintah tentang koperasi, meningkatkan pengetahuan pembaharuan koperasi, meningkatkan pemahaman perizinan koperasi berbasis resiko serta mewujudkan koperasi yang modern, berjatidiri dan akuntable di Kabupaten Probolinggo.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan fokus kegiatan ini adalah peningkatan kualitas tata laksana koperasi. “Selain itu, peningkatan kualitas laporan koperasi,” katanya.

Anung menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang berbasis anggota, sebagaimana komitmen koperasi dari, oleh dan untuk anggota. Wajah baru (pembaharuan) koperasi Indonesia saat ini adalah mewujudkan koperasi yang modern dan berdaya saing.

“Koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa, untuk itu pengurus harus mampu membangun koperasi sebagai guru yang baik dan menerapkan filosofi guru dalam berkoperasi koperasi membawa kegembiraan, kemudahan dan kesejahteraan. Maka, untuk menjadi koperasi modern yang tangguh, sehat dan mandiri, koperasi harus sehat organisasi, sehat usaha dan sehat keuangan,” jelasnya.

Menurut Anung, untuk mewujudkan sehat organisasi, sehat usaha dan sehat keuangan, koperasi harus menerapkan dan menjalankan koperasi sesuai peraturan perkoperasian yang berlaku. Yang diimplementasikan dengan penerapan tata laksana koperasi yang baik (good cooperative governance) dan sesuai jatidiri koperasi.

“Saat ini banyak perubahan-perubahan peraturan perkoperasian yang mengharuskan koperasi untuk melakukan perubahan dan pembaharuan. Membiasakan melakukan hal yang benar dan bukan membenarkan kebiasaan. Ini yang saat ini harus diterapkan oleh koperasi,” terangnya.

Anung menambahkan partisipasi anggota harus dibangun dengan pemahaman jatidiri koperasi dan penerapan demokrasi, transparan dan akuntabilitas dalam berkoperasi. Untuk itu, tata laksana koperasi yang baik harus benar-benar diterapkan.

“Salah satunya melalui penyusunan dan penyajian laporan koperasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan eksisting peraturan perkoperasian yang berlaku. Dengan demikian, hittah koperasi akan terjaga dan kepercayaan anggota akan meningkat,” pungkasnya. (wan)