Reporter : Syamsul Akbar
SUMBERASIH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi tata cara pemberitahuan dan pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PT. Putrateja Sempurna di Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Chrisna Wahyuningsih, para Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Probolinggo, jajaran managemen dan karyawan/karyawati PT Putrateja Sempurna serta BPJS Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Chrisna Wahyuningsih mengatakan perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberitahukan dan melaporkan setiap PHK dengan berbagai alasan dari pemutusan hubungan kerja. “Kegiatan tersebut akan terus kami upayakan untuk bertahap dilaksanakan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Probolinggo Arin menjelaskan terkait mekanisme pemberitahuan dan pelaporan PHK. “Jadi pihak managemen personalia diupayakan untuk menjalin komunikasi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan agar segala sesuatu yang menyangkut urusan ketenagakerjaan tidak putus,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muhammad Farid Zaini menyampaikan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2011 yang beroperasi mulai 1 Januari 2014, setiap orang wajib menjadi peserta 5 program Jaminan Sosial (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian dan JKP).
“Dalam hal ini perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika tidak maka perusahaan akan mendapatkan sanksi. Manfaat yang didapat yaitu akan mendapatkan fasilitas sesuai prosedur. Selain itu manfaat pelayanan yang ditanggung di luar manfaat jaminan sosial lainnya akan didapat manfaatnya dari BPJS kesehatan,” tambahnya. (wan)
