Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Disnaker Buka Posko Pelayanan Konsultasi THR 2024

Disnaker Buka Posko Pelayanan Konsultasi THR 2024

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo membuka posko pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan tahun 2024. Posko ini dibuka mulai tanggal 22 Maret hingga 5 April 2024.

Dari hasil rekap posko pelayanan konsultasi THR tahun 2024, perusahaan PT. Binor Karya Mandiri tercatat sebagai perusahaan yang paling cepat membayarkan THR pekerjanya tanggal 20 Maret 2024. Kemudian untuk perusahaan PT. HM. Sampoerna, Tbk tercatat sebagai perusahaan paling banyak membayarkan THR kepada 3.111 pekerja dan tenaga magangnya yang mendapatkan Bantuan Hari Raya/BHR.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada semua rekan wakil dari perusahaan yang sudah berusaha memenuhi permintaan form pelaporan pembayaran THR-nya sebagaimana surat edaran disela-sela kesibukan jam kerja di perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto melalui Pengawas Ketenagakerjaan Muda I Nengah Mangku Kumalananda selaku Petugas Posko Pelayanan THR 2024.

Menurut Koko, panggilan akrab I Nengah Mangku Kumalananda, pembentukan posko pelayanan konsultasi THR 2024 ini bertujuan untuk mengawal dan mendampingi apa yang sudah menjadi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan sesuai Peraturan Ketenagakerjaan dalam ini Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembayaran THR dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

“Posko pelayanan konsultasi THR perusahaan 2024 ini mempunyai tugas memantau dan melakukan pelayanan terkait hal-hal pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta berkewajiban melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur melalui form pelaporan pembayaran THR serta bukti transfernya selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” jelasnya.

Koko menerangkan posko pelayanan konsultasi THR ini dibentuk untuk menampung permasalahan dalam pelaksanaan THR Keagamaan sesuai amanat dari Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 500.15.14.1/99/426.106/2024 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada Direktur Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD/Koperasi di Kabupaten Probolinggo.

“Berdasarkan laporan posko pelayanan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, total pekerja sejumlah 17.179 telah mendapatkan THR dari hasil pelayanan posko THR dari 100 perusahaan mewakili dengan beragam jenis usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut Koko mengharapkan perusahaan tertib aturan dan tahu kewajibannya akan membayarkan THR kepada pekerjanya tidak terlambat, tidak dicicil dan dibayar penuh 1 bulan gajinya demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Syukur-syukur mendapatkan tambahan bonus lebih dari keuntungan hasil usahanya dibagikan bersamaan dengan THR sesuai kesepakatan bersama pihak manajemen dan pekerja melalui forum komunikasi Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) di internal Perusahaan,” harapnya.

Koko menambahkan LKS Bipartit solusi tepat untuk kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan dasar Pasal 106 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dikarenakan keterbatasan anggaran di Bidang Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnaker Kabupaten Probolinggo, harapannya kedepan paling tidak kami dapat memantau melalui interaksi secara online dari zoom meeting sekaligus sosialisasi surat edaran Bupati Probolinggo terkait pelaksanaan pembayaran THR ini,” pungkasnya. (wan)