KRAKSAAN – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo terus mendorong pelaku usaha perikanan memiliki legalitas usaha melalui inovasi Ayo Ngemper (Ayo Yuk Online Ngurus Legalitas Mempermudah Pelaku Usaha Perikanan). Program tersebut diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi perizinan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini diikuti 35 pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, mulai dari usaha pengasapan ikan hingga pedagang ikan. Melalui pendampingan tersebut, para peserta memperoleh bimbingan langsung mengenai tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam pelaksanaannya, Diskan Kabupaten Probolinggo menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur.
Tim dari DPMPTSP memberikan pendampingan teknis pendaftaran usaha melalui laman oss.go.id, sementara BPJPH memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal sebagai salah satu syarat penting dalam pengembangan usaha.
Proses pendaftaran dinilai cukup mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta alamat surat elektronik atau nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp. Setelah akun OSS dibuat, peserta tinggal melengkapi sejumlah data usaha dan dalam waktu kurang dari 15 menit Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Keberhasilan proses tersebut didukung oleh kesiapan perangkat, jaringan internet yang stabil serta sistem OSS yang berjalan normal selama pendampingan berlangsung.

Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan Diskan Kabupaten Probolinggo Asmiyati Kurnianingsih mengatakan program Ayo Ngemper merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha sektor perikanan.
Legalitas usaha menjadi fondasi penting agar pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah.
“Melalui inovasi Ayo Ngemper, kami ingin mempermudah pelaku usaha perikanan dalam mengurus legalitas usahanya. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga lebih mudah mengurus sertifikasi lanjutan seperti PIRT, sertifikat halal, izin edar BPOM maupun Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP),” ujarnya.
Menurut Asmi, pendampingan ini bertujuan menyimpan seluruh data perizinan usaha dalam satu identitas berusaha sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat dan transparan.
“Selain itu, legalitas usaha mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional,” jelasnya.
Asmi berharap semakin banyak pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di Kabupaten Probolinggo yang memanfaatkan layanan perizinan berbasis digital tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin banyak produk perikanan Kabupaten Probolinggo yang memiliki legalitas lengkap, berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Legalitas bukan lagi menjadi beban, tetapi menjadi kebutuhan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui inovasi Ayo Ngemper, Diskan Kabupaten Probolinggo optimistis proses pengurusan legalitas usaha di sektor perikanan akan semakin mudah, cepat dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
