PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada tiga lokasi rencana usaha dan pembangunan di Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan rekomendasi Andalalin yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan guna menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Tiga lokasi yang menjadi objek monev meliputi rencana pertambangan komoditas andesit CV Watu Jaya Makmur di Desa Curahtemu Kecamatan Kotaanyar, rencana pembangunan Perumahan Subsidi PT Sonas Multi Grand di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan serta rencana pengembangan Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Kelas D di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron.
Monitoring dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi bersama Tim Penilai Andalalin, Satlantas Polres Probolinggo, unsur Forkopimka dan pemerintah desa setempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi mengatakan kegiatan monev dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Andalalin yang telah diterbitkan sebelumnya terhadap sejumlah rencana pembangunan dan kegiatan usaha.

“Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana rekomendasi Andalalin yang telah kami terbitkan sudah dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan. Harapannya, seluruh rekomendasi yang diberikan dapat dipenuhi sehingga aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan dapat terjamin,” katanya.
Menurut Bambang, dari tiga lokasi yang ditinjau, dua di antaranya masih belum beroperasi karena proses perizinan belum selesai. Sementara rencana pengembangan Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Kelas D masih dalam tahap pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar rumah sakit.
“Pada lokasi pertambangan dan perumahan subsidi, kegiatan konstruksi maupun operasional belum berjalan karena masih menunggu kelengkapan perizinan. Sedangkan untuk pengembangan Rumah Sakit Maron, saat ini masih dilakukan pemenuhan berbagai fasilitas penunjang dan persyaratan yang dibutuhkan sebelum dapat beroperasi sebagai rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan hasil monev, rencana pertambangan CV Watu Jaya Makmur masih menunggu proses perizinan dari ESDM Provinsi Jawa Timur dan diperkirakan mulai beroperasi dalam enam bulan ke depan. Sementara pembangunan Perumahan Subsidi PT Sonas Multi Grand diproyeksikan memasuki tahap konstruksi pada Oktober 2026 setelah seluruh izin terpenuhi.

Adapun rencana pengembangan Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Kelas D ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2027 setelah menyelesaikan berbagai tahapan pembangunan fasilitas kesehatan, akses keluar masuk kendaraan, ruang rawat inap, ruang operasi, radiologi, area parkir serta sarana pendukung lainnya.
“Melalui monev ini kami ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan dampak lalu lintas sejak awal. Dengan begitu, potensi gangguan lalu lintas dapat diminimalkan dan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman serta nyaman dalam beraktivitas,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
