Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Diperta Kabupaten Probolinggo Gelar Harmonisasi Sertifikat Halal dan NKV Produk Pangan Hewani

Diperta Kabupaten Probolinggo Gelar Harmonisasi Sertifikat Halal dan NKV Produk Pangan Hewani

DRINGU – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjamin keamanan, mutu dan kehalalan produk pangan asal hewan melalui kegiatan harmonisasi sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo, Jum’at (7/8/2026).

Harmonisasi ini diikuti 15 orang peserta yang berasal dari Diperta Kabupaten Probolinggo, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi seluruh instansi terkait dalam menghadapi implementasi berbagai regulasi yang mengatur jaminan produk halal dan standar kesehatan masyarakat veteriner pada unit usaha pangan asal hewan.

Forum juga membahas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha produk hewan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam memastikan setiap produk pangan asal hewan diproses di unit usaha yang memenuhi persyaratan higiene, sanitasi dan keamanan pangan.

Tidak hanya aspek regulasi, peserta juga membahas optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada unit usaha pangan asal hewan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memenuhi standar operasional usaha yang berkelanjutan.

Pembahasan lainnya mencakup optimalisasi kepemilikan izin usaha bagi unit usaha produk pangan asal hewan. Legalitas usaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses sertifikasi halal maupun penerbitan Nomor Kontrol Veteriner.

Diperta Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah instansi terkait dalam kegiatan harmonisasi sertifikat halal dan NKV. (Foto : Diperta)

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan unit usaha pangan asal hewan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya mengenai tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2026,” katanya.

Menurut Niko, harmonisasi lintas sektor sangat diperlukan karena pengawasan dan pembinaan unit usaha pangan asal hewan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

“Dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta persamaan persepsi terhadap seluruh aturan yang berlaku sehingga proses pengawasan, pendataan dan pembinaan kepada unit usaha produk pangan asal hewan dapat berjalan lebih efektif dan terpadu,” jelasnya.

Lebih lanjut Niko berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam mendukung implementasi sertifikasi halal dan NKV di Kabupaten Probolinggo. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha pangan asal hewan yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, kehalalan serta ketentuan perizinan yang berlaku.

“Melalui harmonisasi ini Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info