KRUCIL – Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mulai melaksanakan audit perpanjangan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap tujuh Tempat Penampungan Susu (TPS) di Kabupaten Probolinggo, Selasa dan Rabu (28-29/7/2026). Kegiatan ini didampingi oleh Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan standar keamanan pangan asal hewan.
Audit berlangsung di sejumlah TPS yang berada di wilayah Kecamatan Krucil dan sekitarnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh TPS tetap memenuhi persyaratan higiene sanitasi serta tata kelola penanganan susu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sertifikat NKV dapat diperpanjang.
Tujuh TPS yang menjalani audit meliputi TPS Tambelang 1 dan TPS Tambelang 2 di Desa Tambelang, TPS Kalianan 1 dan TPS Kalianan 2 di Desa Kalianan, TPS Krucil 2 di Desa Krucil, serta TPS Bermi 1 dan TPS Bermi 2 di Desa Bermi.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan audit sepenuhnya dilakukan oleh tim auditor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Sementara Diperta Kabupaten Probolinggo berperan memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Audit ini merupakan kewenangan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kami dari Diperta Kabupaten Probolinggo mendampingi seluruh rangkaian kegiatan agar proses berjalan lancar serta membantu koordinasi dengan pengelola TPS,” katanya.

Menurut Niko, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner menjadi salah satu persyaratan penting bagi unit usaha yang menangani pangan asal hewan. “Sertifikat ini menunjukkan bahwa tempat usaha telah memenuhi standar higiene sanitasi, biosekuriti dan keamanan pangan,” lanjutnya.
Dalam audit tersebut, tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bangunan, kebersihan fasilitas, sanitasi peralatan, alur penanganan susu hingga penerapan prosedur operasional di masing-masing TPS.
“Untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang akurat, tim auditor menginap di Kabupaten Probolinggo. Langkah itu dilakukan agar mereka dapat memantau secara langsung proses penerimaan susu dari peternak yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 05.30 hingga 06.30 WIB,” terangnya.
Niko menjelaskan pengamatan langsung terhadap aktivitas penerimaan susu menjadi bagian penting dalam proses audit karena dapat menggambarkan penerapan standar higiene sanitasi secara nyata di lapangan.
Apabila ditemukan kekurangan selama pemeriksaan, pengelola TPS akan menerima rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti sebelum proses perpanjangan sertifikat NKV diselesaikan.
“Setiap temuan akan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola. Setelah seluruh rekomendasi dipenuhi, proses perpanjangan sertifikat dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Niko menambahkan, keberadaan sertifikat NKV memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas susu yang dihasilkan peternak. Selain memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, sertifikat tersebut juga meningkatkan kepercayaan industri pengolahan susu terhadap produk dari Kabupaten Probolinggo.
“Melalui pendampingan ini kami berharap seluruh TPS dapat mempertahankan standar keamanan pangan dan kembali memperoleh sertifikat NKV. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan kualitas produk peternakan serta mendorong daya saing sektor persusuan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
