TEGALSIWALAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo resmi memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Banjarsawah–Tamansari, tepatnya di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Selasa (28/7/2026). Pemasangan portal dilakukan sebagai langkah menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi kondisi infrastruktur dari kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan.
Pemasangan portal melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Tegalsiwalan, Pemerintah Kecamatan Tegalsiwalan serta Pemerintah Desa Banjarsawah.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pemasangan portal dilaksanakan setelah Pemerintah memastikan kondisi wilayah telah kondusif. Keputusan tersebut juga didasarkan pada laporan resmi dari Camat Tegalsiwalan kepada Bupati Probolinggo mengenai kesiapan masyarakat terhadap keberadaan portal jalan.
“Selama beberapa waktu kami melakukan pendalaman terkait kondisi wilayah. Setelah Camat Tegalsiwalan menyampaikan bahwa situasi sudah kondusif melalui nota dinas kepada Bupati Probolinggo, hari ini portal akhirnya dapat dipasang dengan lancar,” katanya.
Menurut Edy, proses pemasangan turut disaksikan unsur Forkopimka Tegalsiwalan, Pemerintah Desa Banjarsawah sebagai perwakilan masyarakat serta berbagai instansi terkait. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan adanya dukungan bersama terhadap kebijakan pengaturan lalu lintas di ruas tersebut.
Sebelum portal difungsikan, Dishub juga melakukan uji coba dengan kendaraan pemadam kebakaran (damkar). Hasilnya, kendaraan layanan darurat tersebut tetap dapat melintas sehingga akses penanganan keadaan darurat tidak terganggu. “Alhamdulillah pemasangan berjalan baik. Tadi juga sudah dilakukan uji coba kendaraan pemadam kebakaran dan bisa melintas dengan aman,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono menerangkan portal dibangun menggunakan konstruksi besi WF dengan tinggi maksimal 3,5 meter dan lebar 4 meter mengikuti dimensi jalan.
“Portal dilengkapi rambu pembatas tinggi kendaraan, papan informasi serta banner pemberitahuan yang dipasang di sejumlah simpul jalan agar pengguna jalan mengetahui adanya pembatasan sebelum memasuki ruas jalan Banjarsawah–Tamansari,” ungkapnya.
Menurut Sigit, keberadaan portal bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat maupun distribusi barang, melainkan sebagai upaya mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
“Portal ini dipasang untuk mencegah kendaraan yang melebihi kapasitas melintasi ruas jalan tersebut. Dengan demikian keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan kerusakan jalan bisa diminimalkan,” terangnya.
Ia menambahkan, pembatasan kendaraan berat menjadi langkah penting mengingat kondisi konstruksi jalan memiliki batas kemampuan menahan beban. Jika terus dilalui kendaraan dengan tonase berlebih, usia layanan jalan akan lebih cepat menurun dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Melalui pemasangan portal ini kami berharap kondisi ruas jalan Banjarsawah–Tamansari tetap terpelihara sehingga masyarakat dapat menikmati akses transportasi yang aman, nyaman dan lancar,” harapnya.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
