Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Diperta Gelar Koordinasi SOP Penanganan Kasus PMK

Diperta Gelar Koordinasi SOP Penanganan Kasus PMK

Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar koordinasi Standart Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Diperta Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh dokter hewan penyelia serta Koordinator Wilayah dan Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Koordinasi SOP penanganan kasus PMK ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari, Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah serta pejabat otoritas veteriner.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari menghimbau agar supaya sudah tidak ada lagi perbedaan data antara Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan TNI/Polri.

“Sebab datanya sudah dibuat mudah agar bisa dimengerti oleh banyak pihak dengan menampilkan desain yang sangat menarik,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah mengungkapkan alur pengiriman obat-obatan dari penyedia sampai ke korcam yang dicukupi dengan berita acara dan dokumentasi.

“Petugas pelapor kesehatan hewan adalah petugas kesehatan hewan/dokter hewan/petugas pelaksana dengan menggunakan akun petugas kesehatan hewan/dokter hewan,” ujarnya.

Faiq meminta agar koordinasi antara petugas kesehatan hewan/dokter hewan dan petugas pelaksana tetap dilaksanakan. Ternak yang dilaporkan ke ISHIKNAS pada penanganan PMK adalah yang terindikasi PMK. “Ternak terancam PMK hanya dilaporkan melalui form penanganan PMK tanpa ISHIKNAS,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Otoritas Veteriner juga menyampaikan agar semua petugas selalu menjaga kesehatan sendiri selain ternak dengan terus mengikuti SOP yang sudah ada.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dokter Hewan Penyelia yang menjelaskan tata cara pengisian obat pada form pelayanan penanganan kasus PMK. (wan)