KRAKSAAN – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeliharaan (maintenance) alat monitoring pajak daerah atau Sinkronbox bersama teknisi CV Ide Kita Cemerlang (IKC), Senin (23/2/2026). Kegiatan ini menyasar tiga wajib pajak meliputi Mie Gacoan Kraksaan, Hotel Cerah Paiton dan Alino Café and Eatery Kraksaan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menegaskan pemeliharaan ini bertujuan memastikan perangkat Sinkronbox berfungsi optimal agar akurasi data transaksi tetap terjaga dan terpantau secara real time.
“Maintenance ini kami lakukan untuk memastikan Sinkronbox berfungsi dengan baik sehingga data transaksi tercatat akurat, real time dan mencegah adanya manipulasi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.
Menurut Kristiana, keberadaan alat perekam data transaksi usaha tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mencegah kebocoran pajak serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan para wajib pajak.
“Kami ingin membangun kepatuhan bersama. Pengawasan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya preventif untuk mendapatkan data yang valid sebagai bahan audit dan investigasi dalam rangka cegah dini adanya potensi penyimpangan,” tegasnya.

Dari hasil pemeliharaan, di Mie Gacoan Kraksaan belum dapat dilakukan perbaikan karena belum mendapat izin akses perangkat terpasang dari kantor pusat. Agenda pemeliharaan dijadwalkan ulang pada Selasa tanggal 24 Februari 2026.
Sementara di Hotel Cerah Paiton, tim diterima langsung oleh owner dan petugas kasir yang kooperatif serta memberikan izin akses. Diketahui alat dalam kondisi offline karena pergantian komputer akibat korsleting listrik hingga terbakar.
“Permasalahan tersebut berhasil ditangani dan selanjutnya transaksi akan dipantau secara intensif,” terangnya.
Adapun di Alino Café and Eatery Kraksaan, perangkat juga sempat offline dengan dugaan kinerja perangkat yang tidak stabil. Setelah dilakukan penanganan, alat kembali berfungsi dan transaksi usaha dapat dimonitor secara normal.
“Dari tiga lokasi, dua sudah berhasil kami tangani dan satu dijadwalkan ulang. Ke depan, pengawasan akan kami lakukan lebih intensif agar sistem tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Kristiana menambahkan, dasar hukum pemasangan perangkat elektronik perekam data transaksi usaha berupa tapping box, online cash register atau Sinkronbox mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
“Pemasangan perangkat ini terbatas pada jenis usaha yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan mekanisme self assessment meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan serta jasa parkir,” tegasnya.
Kristiana menyebutkan pengadaan alat Sinkronbox dan aplikasi pemantauan Jatim Tax didukung pembiayaan CSR Bank Jatim dengan menunjuk vendor CV Ide Kita Cemerlang.
“Dengan Sinkronbox, setiap transaksi usaha dapat terpantau secara real time melalui aplikasi Jatim Tax. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan optimalisasi pendapatan asli daerah,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
