Reporter : Syamsul Akbar
YOGYAKARTA – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang sistem dan prosedur (sisdur) pengelolaan keuangan daerah dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan koordinasi pengelolaan perbendaharaan di Wisma MMUGM Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu (2-3/3/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. Irwan Taufiq Ritonga ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari Sekretaris, Kepala Bidang, Pejabat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang salah satu amanatnya adalah menyusun Peraturan Bupati Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setelah 3 tahun terbitnya Permendagri tersebut, baru tahun ini kita berencana menyusun rancangan peraturan bupati dimaksud. Penyusunan Perbup ini sangatlah penting, karena bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dalam rangka penyusunan Raperbup tersebut, Kristiana meminta kepada Irwan Taufiq Ritonga agar dibantu untuk menyusunnya, baik dalam bentuk pendampingan maupun narasumber.
“Adapun hal-hal yang akan dimuat dalam sisdur, dapat mencakup antara lain pejabat pengelola keuangan daerah, sisdur penatausahaan penerimaan (pendapatan dan penerimaan pembiayaan), sisdur penatausahaan pengeluaran (belanja dan pengeluaran pembiayaan), sistem pelaporan keuangan daerah dan sistem pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelasnya.
Kristiana mengharapkan semoga dalam penyusunan raperbup yang dimulai dengan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dapat menghasilkan sebuah dokumen yang dapat menjadi penerang/jalan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan di Kabupaten Probolinggo.
“Untuk itu agar dapatnya dapat dimengerti dan dilaksanakan. Mohon kepada Bapak Irwan Taufiq Ritonga agar dimasukkan beberapa muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan, sehingga nantinya tidak bermasalah saat pelaksanaan audit pelaksanaan APBD. Besar harapan kami agar Raperbup Sisdur ini dibuat tidak terlalu lama, sehingga dalam tahun 2024 ini bisa diadopsi oleh SKPD untuk dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (wan)
