DRINGU – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Dringu menggelar peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Dringu melalui Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Watuwungkuk Kecamatan Dringu tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Camat Dringu Indah Rohani.
Program JAGA DESA diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pencegahan persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas di tingkat desa.
Materi yang diberikan mencakup tata kelola pemerintahan desa, terutama pengelolaan keuangan desa, aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aparatur juga mendapatkan pemahaman mengenai aspek administrasi dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Dringu Indah Rohani mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjalankan fungsi pencegahan melalui Program JAGA DESA.
“Program tersebut sekaligus menjadi sarana pemberian pemahaman dan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintahan desa agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Program ini bertujuan sebagai pencegahan hukum, transparansi pengelolaan, pendampingan dan solusi dan penyelesaian masalah (restorative justice),” katanya.

Menurut Indah, melalui kegiatan tersebut aparatur desa didorong memahami pentingnya menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Indah menambahkan program JAGA DESA mengedepankan aspek pencegahan dan pendampingan. Aparatur desa diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai langkah yang tepat dalam menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan persoalan yang muncul sesuai koridor hukum.
“Melalui peningkatan kapasitas ini, BKAD Kecamatan Dringu mendorong aparatur pemerintahan desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, aset dan BUMDes,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan aparatur, tetapi juga memperkuat praktik pemerintahan desa yang tertib, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
