Saturday, September 30, 2023
Depan > Pemerintahan > Bentuk 12.929 Petugas KPPS untuk 1.847 TPS

Bentuk 12.929 Petugas KPPS untuk 1.847 TPS

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 250 desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo sudah semakin dekat. Tahapan demi tahapan pesta demokrasi di tingkat desa itu terus dilakukan.

Melalui panitia pemilihan (panlih) desa, sudah dilakukan pembentukan, pelantikan dan bimtek (bimbingan teknis) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Total petugas KPPS yang akan bertugas pada Pilkades serentak pada 17 Pebruari 2022 mendatang mencapai 12.929 orang. “Mereka akan bertugas pada 1.847 TPS yang tersebar di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rachmad Sholeh.

Disamping petugas KPPS jelas Nur Rachmad, nantinya TPS juga membutuhkan tenaga tambahan lainnya yang jumlahnya mencapai 9.235 orang. Terdiri dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan. Sehingga total petugas yang akan bertugas mencapai 22.164 orang.

“Nantinya di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga baik di dalam maupun di luar TPS. Dengan rincian, 7 orang petugas KPPS menjaga di dalam TPS, 2 orang Linmas dan 3 orang tenaga kesehatan bertugas jaga di luar,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jelas Nur Rachmad, petugas KPPS ini bertugas menyiapkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan dan menyampaikan surat suara kepada pemilih.

“Selain itu, menyediakan TPS, melaksanakan pemungutan suara, menghitung perolehan suara di TPS, mengumumkan hasil pemilihan, menyampaikan hasil penghitungan surat suara kepada Panitia Pemilihan untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tegasnya.

Nur Rachmad menambahkan salah satu kriteria petugas KPPS ini minimal berusia 18 tahun. Penetapan KPPS ini dilakukan oleh Panlih Desa atas persetujuan BPD. “Harapannya, petugas KPPS ini bisa bekerja profesional dan netral, adil dan transparan serta semangat dan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (wan)