Tuesday, March 19, 2024
Depan > Pemerintahan > Bendahara Pengeluaran dan Operator Ikuti Bimtek Pengisian e-SPT Masa PPh dan PPN serta Bukpot

Bendahara Pengeluaran dan Operator Ikuti Bimtek Pengisian e-SPT Masa PPh dan PPN serta Bukpot

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Bendahara pengeluaran dan operator OPD (Organsasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengisian e-SPT Masa PPh dan PPN serta Bukpot bagi bendahara pengeluaran dan operator satuan kerja di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin dan Selasa (24-25/5/2021) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melalui KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kraksaan. Sebagai narasumber berasal dari KPP Pratama Probolinggo dan KP2KP Kraksaan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Soedijanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimtek e-SPT Masa PPh dan PPN ini penting sekali karena merupakan sarana bagi bendahara pengeluaran untuk menyampaikan pelaporan sebagai wajib pungut pajak pusat dan data SPT Masa ini juga digunakan untuk bahan pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat yang harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat salur DBH Pajak.

“Jika pelaporan pajak pusat dan rekonsiliasi pemungutan dan pelaporan pajak terlambat disampaikan maka sanksinya Dana Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Daerah ditunda penyalurannya. Oleh karena itu kami mohon kerja samanya untuk tertib melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ungkapnya.

Menurut Soedijanto, pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak pusat ini juga menjadi perhatian khusus pemeriksaan oleh BPK RI. “Oleh karena itu kami mengharapkan kepada Bapak dan Ibu peserta sosialisasi untuk dapatnya memperhatikan dengan serius apa yang disampaikan oleh narasumber dan tanyakan hal-hal yang masih belum dimengerti sehingga selesainya kegiatan ini diharapkan semuanya sudah betul-betul memahami dan tentunya lebih mudah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan perpajakan,” pungkasnya.

Sementara Kepala KP2KP Kraksaan Tulus Widodo mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut saran dari BPK RI bahwasanya laporan SPT Masa itu adalah sebagai pemenuhan syarat untuk pelaporan DTH/RTH (Daftar Transaksi Harian/Rekapitulasi Transaksi Harian) yang nantinya ke depan sebagai sarana untuk menurunkan Dana Alokasi Umum (DAU) supaya bisa terealisasi dan bisa diturunkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk supaya para bendahara pengeluaran dan operator memenuhi kewajibannya tepat waktu. Karena selama ini mungkin karena ketidaktahuan dari para bendahara maupun operator sehingga tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa. Padahal itu sebenarnya ada sanksi, tetapi kami masih belum kepada sanksinya dan baru sebatas himbauan. Harapan ke depannya bisa tertib semua, sehingga pembayaran pajaknya akan tertib,” katanya. (wan)