Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dari ASN dan Pegawai BUMD/Swasta di Kabupaten Probolinggo, Kamis (11/5/2023).
Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo dan diikuti oleh 390 orang peserta terdiri dari pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Probolinggo, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dan Koordinator PPLKB serta Keua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Bendahara Gaji se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto ini dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil dan segenap Wakil Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo H Samsur, Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan Ridholi Ichwan serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil mengungkapkan saat ini Baznas diberi amanah oleh Wakil Bupati Probolinggo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo berupa aturan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang sebelumnya hanya berupa Surat Edaran Bupati dan sekarag ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati.
“Tentunya perlu sosialisasi untuk melaksanakan regulasi Perbup Nomor 17 Tahun 2023. Sebab kalau tidak nanti malah bisa kurang paham dari semua OPD, UPZ dan Bendahara Gaji. Jika sudah diberi sosialisasi, Insya Alah tinggal aksinya saja sehingga ada kesepahaman yang sama dari semua OPD, UPZ dan Bendahara Gaji terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya.
Muzammil mengharapkan keberadaan Perbup ini nantinya mampu meningkatkan perolehan dana zakat, infaq dan sedekah. Paling tidak nantinya bisa sampai 200 persen dari yang sudah ada. Sebab selama ini perolehan ZIS yang ada di Baznas hanya berkisar Rp 4 miliar. Hal itu tidak maksimal karena masih ada toleransi di tingkat muzakki yang dalam surat edaran sebelumnya hanya diberi toleransi untuk disetor sebesar Rp 50 ribu dengan alasan masih bisa digunakan dan diberikan kepada yang sudah terbiasa.
“Namun untuk sekarang diharapkan ke depan mulai bulan Juni 2023 sudah ada aksi pengumpulan ZIS. Jadi zakat ASN yang memenuhi nishab harus disetorkan ke Baznas. Sebab peraturan bupati ini mengikat kepada semua yang tercantum dalam peraturan itu, terutama ASN, pegawai BUMD dan swasta di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan Perbup Nomor 17 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk menggali potensi zakat, infaq dan sedekah dari ASN dan pegawai BUMD/perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Tujuannya untuk mendorong ASN dan pegawai BUMD/swasta yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menunaikan kewajiban zakat, infaq dan sedekah. Memberikan pelayanan kepada ASN dan pegawai BUMD/swasta yang ada di Kabupaten Probolinggo dalam menunaikan kewajiban zakat, infaq dan sedekah,” katanya.
Dengan dikeluarkannya Perbup ini Sekda Ugas meminta kepada Baznas Kabupaten Probolinggo sebagai satu-satunya organisasi pengelola zakat yang telah dibentuk sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat agar betul-betul melakukan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah ini secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga bisa berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. “Saya sangat berterima kasih kepada Baznas Kabupaten Probolinggo atas pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang sudah dilakukan selama ini,” jelasnya.
Sesuai dengan laporan yang diterima jelas Sekda Ugas, tahun 2022 Baznas Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah sebesar Rp 3.522.211.536 yang kemudian didayagunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Program Probolinggo Peduli, Program Probolinggo Sehat, Program Probolinggo Cerdas, Program Probolinggo Taqwa serta beberapa program lainnya khususnya yang bersifat insidental dan mendesak.
“Saya meminta kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD/swasta yang beragama Islam yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menunaikan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo. Jika harta yang dimilikinya dan atau penghasilannya telah mencapai nishab. Bagi yang masih belum mencapai nishab saya minta untuk membayar infaq dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Probolinggo yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2023,” terangnya.
Sekda Ugas menyampaikan terima kasih kepada seluruh Komisioner Baznas Kabupaten Probolinggo atas kinerjanya selama ini dalam melakukan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara professional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD/swasta yang ada di Kabupaten Probolinggo saya berharap untuk turut serta mensukseskan pembangunan dan pemerataan ekonomi ummat melalui Gerakan Sadar Zakat dengan melakukan pengumpulan dan penyerahan zakat ke Baznas Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)
