Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022, Senin (29/11/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan penulisan Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 telah memenuhi ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku.
Sedangkan terhadap hal-hal yang perlu diadakan penyempurnaan maupun perbaikan, sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera dilakukan penyesuaian.
Selain membuat kesimpulan, Banggar pembahasan Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 juga memberikan beberapa saran kepada Pemerintah Daerah.
Optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang berpotensi dalam mempengaruhi kenaikan pendapatan, hendaknya diikuti dengan kenaikan pendapatan yang signifikan dengan tidak mengganggu stabilitas ekonomi serta sosial dan budaya masyarakat dan peningkatan pengawasan terhadap mekanisme penyetorannya, sehingga meminimalisasi kebocoran-kebocoran yang dimungkinkan terjadi.
Khususnya pendapatan yang bersumber dari lahan parkir Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang dengan pemutusan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga serta melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga pendapatan yang bersumber dari lahan parkir dapat tercapai secara maksimal.
Dengan akan ditetapkannya Perda PDAM menjadi Perusahaan Daerah, Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan dibuatkan Peraturan Bupati, sehingga PDAM diharapkan mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi terkait keberadaan tenaga asing serta menindaklanjuti pembuatan Perda Retribusi untuk tenaga asing, sehingga dengan Perda tersebut akan memberikan kontribusi PAD Kabupaten Probolinggo.
Semua catatan, saran, harapan dan rekomendasi komisi-komisi maupun fraksi-fraksi nantinya agar menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kegiatan pada APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022. (wan)
