Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023, Jum’at (11/8/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Sedangkan terhadap hal-hal yang masih perlu diadakan penyempurnaan sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) tahun anggaran 2023 serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, terkait dengan kepariwisataan agar dinas terkait melakukan sosisalisi dan pelatihan kepada tour guide/pramuwisata supaya pada pelayanan dalam bidang kepariwisataan bisa lebih optimal dan bisa memaksimalkan PAD di Kabupaten Probolinggo.
Terkait dengan kelas jalan, agar OPD terkait melakukan monitoring atau pengawasan terhadap kendaraan roda 4 khususnya, sehingga tonase kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalan. Hal ini bertujuan agar infrastruktur jalan tidak cepat mengalami kerusakan yang berakibat pada terhambatnya laju perekonomian desa.
Dinas Pariwisata dimohon untuk menghimbau kepada petugas sektor wisata untuk kerja bakti bersama setidaknya satu bulan sekali sehingga tempat wisata menjadi bersih dan berdampak pada kenyamanan dan kebersihan pada sektor wisata di Kabupaten Probolinggo.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Problinggo merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat melengkapi data secara akurat dan terperinci mengenai potensi dan obyek sumber pendapatan daerah. Selanjutnya TAPD agar bisa mengambil langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. (wan)
