Friday, March 29, 2024
Depan > Pemerintahan > Bakesbangpol Sosialisasikan Perbup 58 Tahun 2021 dan Hitung Cepat Pilkades 253 Desa

Bakesbangpol Sosialisasikan Perbup 58 Tahun 2021 dan Hitung Cepat Pilkades 253 Desa

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan hitung cepat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 253 desa se-Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/11/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Joyolelono Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh para pengurus dan anggota karang taruna yang ada di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri karena para pemuda karang taruna di Kabupaten Probolinggo dilibatkan secara langsung dalam kegiatan Pilkades serentak di 253 desa yang akan digelar pada bulan Pebruari 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, para anggota karang taruna ini harus tahu mengenai tahapan Pilkades serentak tahun 2022 mendatang. Paling tidak ketika pelaksanaan nanti mereka juga bisa membantu sebagai corong pemerintah di level desa dalam rangka untuk mensosialisasikan Perbup 58 tahun 2021,” katanya.

Melalui kegiatan ini Heri mengharapkan agar ke depan mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapannya dan kondisi wilayah bisa tetap kondusif. “Masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,” harapnya.

Sementara Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 58 Tahun 2021, terutama yang berkaitan dengan tahapan-tahapan Pilkades serentak di 253 desa di Kabupaten Probolinggo.

“Dengan sudah memahami dan mengetahui isi dari Perbup Nomor 58 tahun 2021, maka diharapkan semua bisa bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam rangka untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di 253 desa di Kabupaten Probolinggo pada bulan Pebruari 2022 mendatang,” harapnya.

Menurut Ugas, dalam Perbup 58 tahun 2021 ini juga disebutkan bahwa salah satu yang menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala desa adalah sudah mengikuti vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2. “Kalau masih belum lengkap vaksinnya, maka secara otomatis dia akan gugur. Ini sudah diatur dalam Perbup Nomor 58 tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu Ugas menerangkan, apabila ada bakal calon kepala desa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak mau digeser ke tempat karantina selama 14 hari, dia juga akan dinyatakan gugur. “Karena jika tidak mau dikarantina, maka dia tidak mempunyai surat keterangan negatif hasil swab PCR,” tegasnya.

Terkait dengan hitung cepat hasil Pilkades serentak di 253 desa ini Ugas menerangkan bahwa itu dilakukan untuk memberikan informasi awal hasil penghitungan suara di masing-masing TPS.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pilkades serentak di 253 desa ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif serta menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah sesuai dengan keinginan masyarakat,” harapnya. (wan)