Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Usman Muhtadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/7/2022).
Usman Muhtadi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menggantikan Eny Kusrini yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa Nomor 171.426/578/011.2/2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan jajaran Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Usman Muhtadi yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Usman Muhtadi yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Probolinggo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekda Soeparwiyono dan Forkopimda, KPU dan Bawaslu serta undangan yang lain. (wan)