PAJARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan akhir.
Rabu (8/7/2026) digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Laporan realisasi APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 untuk pendapatan daerah sebesar Rp2.510.467.061.816,29, belanja dan transfer sebesar Rp2.492.824.117.872,00 dan surplus sebesar Rp17.642.943.944,29. Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp173.371.603.908,12, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 0,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp173.371.603.908,12.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp69.976.433.573,29, selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp(120.981.502.664,12, selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp190.957.936.237,41, selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp56.611.615,00, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp56.611.615,00.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih pada LPj Pelaksanaan APBD tahun 2025 untuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp173.314.992.293,12, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp173.314.992.567,28 sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan total sebesar Rp274,16, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp191.014.547.852,41, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp274,16, lain-lain sebesar Rp0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp191.014.547.852,41.
Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2025 adalah jumlah aset sebesar Rp3.143.860.326.125,70, jumlah kewajiban sebesar Rp100.702.993.950,32, jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.043.157.332.175,38.

Kemudian Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp26.065.761.753,64 dengan rincian kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp2.244.863.130.967,10, jumlah beban sebesar Rp2.269.919.673.820,46 dan defisit dari operasional sebesar Rp25.056.542.853,36.
Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-laporan operasional sebesar Rp0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-laporan operasional sebesar Rp1.009.218.900,28 dan defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp1.009.218.900,28. Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa sebesar Rp0,00, beban luar biasa sebesar Rp0,00 dan surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp0,00.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2025, saldo kas awal per 1 Januari 2025 sebesar Rp173.314.992.293,12, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp221.665.789.896,29, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp204.022.845.952,00, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp56.611.340,84, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp669.337,00, koreksi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun lalu sebesar Rp274,16, saldo akhir kas lainnya sebesar Rp0,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2025 sebesar Rp191.015.217.189,41.
Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2025, ekuitas awal sebesar Rp2.955.689.014.944,49, defisit-laporan operasional sebesar Rp26.065.761.753,64, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp113.534.078.984,53 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.043.157.332.175,38.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengatakan setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara terbuka, transparan, akuntabel serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Bupati Haris, kepercayaan publik tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanah serta keberanian mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Uang rakyat harus betul-betul dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan dan penuh tanggung jawab. Saya meyakini kepercayaan publik tidak dibangun dengan janji, tetapi dibangun oleh konsistensi dan keberanian kita dalam mempertanggungjawabkan setiap amanah,” katanya.

Bupati Haris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah mengawal pembahasan Raperda secara kritis, konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. “Berbagai masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam melahirkan kebijakan yang lebih baik,” lanjutnya.
Menurut Bupati Haris, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Probolinggo bukan menjadi tujuan akhir. Predikat tersebut justru menjadi pengingat agar pemerintah terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, meningkatkan pelayanan publik serta menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemeriksaan.
“Bagi kami, WTP bukanlah garis akhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, berbagai sistem yang harus terus kita sempurnakan dan pelayanan publik yang harus semakin kita tingkatkan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap anggaran yang kita kelola bersama,” jelasnya.
Bupati Haris mengingatkan APBD bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang nyata.

“Saya sering menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo bahwa APBD bukan sekadar angka di atas kertas. APBD harus hadir menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin cepat, pertanian yang semakin kuat dan kesejahteraan masyarakat yang semakin nyata. Itulah orientasi yang harus selalu kita jaga bersama,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
