Saturday, September 30, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Selama Dua Hari, Masyarakat Desa Ngadisari Lunas PBB-P2 100 Persen

Selama Dua Hari, Masyarakat Desa Ngadisari Lunas PBB-P2 100 Persen

Reporter : Syamsul Akbar
SUKAPURA – Setelah menerima pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura langsung membagikan SPPT tersebut kepada warga sesuai dengan Nomor Pokok Pajak (NOP) wajib pajak.

Selanjutnya masyarakat diberikan waktu selama 2 (dua) minggu dan diumumkan untuk pembayaran pajak pada tanggal 5 dan 6 April 2022 bersama Bank Jatim sebagai Bank RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

“Saat pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jatim ini, masyarakat dengan kesadaran sendiri datang melunasi PBB-P2,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin.

Menurut Ofie, selama dua hari progress pembayaran PBB-P2 Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura dinyatakan lunas 100 persen. “Jumlah SPPT PBB-P2 di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura mencapai 2.148 lembar dengan ketetapan baku sebesar Rp 50.893.138,” jelasnya.

Lebih lanjut Ofie menjelaskan persentase realisasi penerimaan PBB keseluruhan tahun pajak 2021 mencapai 107 persen dan desa lunas PBB tahun 2021 mencapai 222 desa. “Target PBB tahun 2022 mencapai 17.822.756.000,” terangnya.

Ofie menerangkan tingginya realisasi penerimaan PBB ini merupakan indikasi positif bahwa semakin banyak warga masyarakat yang taat membayar pajak. “Semoga capaian PBB-P2 desa lunas semakin meningkat dan realisasi target PBB-P2 tahun 2022 bisa tercapai,” harapnya.

Selain Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura, dua desa lain di Kabupaten Probolinggo yang juga sudah lunas PBB-P2 100 persen adalah Desa Ngadirejo dan Desa Jetak Kecamatan Sukapura. (wan)