Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rilis Situasi Terkini

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rilis Situasi Terkini

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Hingga 20 Maret 2020, update situasi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo terdapat 135 ODR (Orang Dalam Resiko), 9 ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan 1 PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto.

“Perlu ada pemahaman yang jelas supaya tidak ada salah persepsi di kalangan masyarakat. ODR, ODP dan PDP ini yang jelas bukan positif COVID-19. Jadi masyarakat hendaknya tetap tidak panik,” katanya.

Menurut Anang, ODR ini adalah kepanjangan dari Orang Dalam Resiko. Artinya, orang-orang yang baru saja pulang dari perjalanan ke Negara atau ke kota yang terdapat kasus COVID-19. Contohnya ke China atau Singapura atau Jakarta atau ada riwayat pernah kontak dengan orang yang dinyatakan positif Corona.

“Tetapi orang ini tidak sakit, tidak panas, tidak batuk dan tidak pilek serta sehat. Jadi hanya faktor resiko saja karena pernah ke daerah yang terdapat kasus COVID-19 dan pernah kontak dengan orang yang positif Corona,” jelasnya.

Sementara untuk ODP jelas Anang, adalah Orang Dalam Pemantauan. Hal ini sama dengan ODR hanya saja sudah mulai ada gejala gangguan saluran pernafasan tetapi ringan. Seperti batuk atau panas atau pilek atau sakit kepala atau sakit tenggorokan.

“Kalau atau itu maka tidak harus semuanya, jadi salah satu saja. Baik ODR maupun ODP ini adalah orang sehat. Makanya mereka tidak dirawat. Artinya kalaupun sudah ada batuk mereka hanya diberi obat jalan dan diawasi saja,” terangnya.

Meskipun demikian terang Anang, orang ODR dan ODP ini disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Maksudnya dihimbau agar ODR dan ODP untuk mengurangi kontak dengan orang lain dan lebih banyak di rumah. Jangan keluar rumah selama 14 hari. “Kalau ada batuk segera pakai masker dan selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” tegasnya.

Sedangkan untuk PDP tegas Anang adalah Pasien Dalam Pengawasan. Artinya orang ini sudah ada sesak dan biasanya dirawat di rumah sakit. “Selama dalam perawatan orang ini mendapatkan perlakuan khusus, diperiksa untuk memastikan apakah tertular virus Corona atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut Anang menambahkan kalau ODR dan ODP yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya akan diawasi dibantu oleh tenaga kesehatan setempat selama 14 hari. Mengapa sampai 14 hari? Karena masa inkubasi dan masa tumbuhnya virus adalah 14 hari. Setelah 14 hari tidak sakit, berarti dia sehat dan tidak tertular. Kalau dirawat di rumah sakit nantinya akan ditanggung dan difasilitasi oleh pemerintah.

“Kami berharap Kabupaten Probolinggo bebas dari COVID-19. Perlu dipahami bersama bahwa suspect berbeda dengan positif. Suspect ini adalah terduga dan masih tersangka. Untuk membuktikannya masih harus dilakukan pemeriksaan yang harus dikirimkan ke Jakarta.

Oleh karena itu Anang meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo supaya tidak panik dan tetap menjaga kontak serta tidak kemana-mana. “Untuk sementara waktu kalau tidak benar-benar penting, kami sarankan untuk tetap di rumah dulu. Terus terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), rutin melakukan olahraga dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Apabila batuk pakailah masker,” pungkasnya. (wan)