KRAKSAAN – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) serta pengelola pasar melakukan pengawasan, pendataan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) terhadap pelaku usaha pangan asal hewan di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Jum’at (4/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan produk daging sapi, daging ayam, telur maupun produk olahan asal hewan yang beredar memenuhi ketentuan perizinan dan jaminan kehalalan.
Pengawasan, pendataan dan KIE ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Bendahara MUI Kabupaten Probolinggo Thohirin, perwakilan DKUPP, Kepala Pasar Semampir Trisno Jauhari, Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Novita dan petugas teknis Kecamatan Kraksaan.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pengawasan dilakukan sekaligus untuk melakukan pendataan dan memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pelaku usaha.
“Kami bersama MUI, DKUPP, Kepala Pasar Semampir, Medik Veteriner Muda drh. Novita dan petugas teknis Kecamatan Kraksaan melakukan pengawasan, pendataan serta KIE kepada pelaku usaha,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Bahkan, sebagian pelaku usaha belum memahami prosedur pengurusan perizinan.
“Yang pertama kami sampaikan kepada para pelaku usaha daging sapi, ayam maupun telur, apakah sudah mempunyai izin usaha. Rata-rata mereka belum, bahkan ada yang belum tahu izinnya bagaimana,” jelasnya.

Karena itu jelas Niko, Dinas Pertanian mendorong DKUPP dan pihak pengelola pasar untuk membantu memfasilitasi para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo. Pengurusan izin tersebut pada dasarnya dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya.
“Kami sampaikan kepada DKUPP maupun Kepala Pasar Semampir untuk bisa difasilitasi. Monggo difasilitasi untuk dilakukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pengurusannya gratis dan bisa dilakukan dari rumah,” terangnya.
Selain perizinan usaha terang Niko, pengawasan juga menyasar asal dan proses pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang. Pihaknya perlu memastikan apakah daging yang dijual berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau dipotong sendiri oleh pelaku usaha.
“Bagi yang menjual ayam, sapi maupun kambing, kita akan lihat apakah mereka memotong sendiri atau dari RPH. Kalau dari RPH, tinggal meminta keterangan atau dokumen dari RPH. Kalau memotong sendiri, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tegasnya.
Niko menambahkan, aspek sertifikasi halal menjadi perhatian penting dalam pengawasan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan diberlakukan bagi pelaku usaha sesuai tahapan regulasi. “Kegiatan hari ini juga menekankan kepada para pelaku usaha bahwa yang pertama harus punya izin dan sertifikat halal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang memperoleh daging dari RPH yang telah memenuhi ketentuan kehalalan, proses pemenuhan persyaratan menjadi lebih mudah. Sebaliknya, pelaku usaha yang melakukan pemotongan sendiri harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kehalalan proses pemotongan. “Kalau mengambil dari RPH yang sudah memenuhi ketentuan halal, maka lebih mudah. Kalau memotong sendiri, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan halalnya,” lanjutnya.
Menurutnya, penerapan jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk asal hewan yang beredar dan dikonsumsi telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
“Tujuannya supaya semua unit usaha atau pelaku usaha itu produk asal hewannya sesuai syariah Islam. Harapannya makanan yang beredar atau produk pangan asal hewan yang akan diolah dan dikonsumsi masyarakat semuanya sesuai syariat Islam. Artinya sudah halal untuk dikonsumsi,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
