Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Untuk memantapkan inovasi pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Online Single Submission (SIPINTER OSS) dan VA E- Retribusi IMB, Senin (10/5/2021) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.
Terlaksananya acara tersebut setelah launching SIPINTER OSS dan VA E – Retribusi IMB yang mengambil tema “Proses Pelayanan Perizinan Lebih Hangat, Amanah, Transparan dan Inovatif di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani kepada sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dasar hukum Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Online Single Submission diantaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dalam paparannya menyatakan SIPINTER OSS merupakan sistem informasi untuk memproses pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) Pemerintah Pusat untuk terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, tepat, akurat dan dan transparan.
‘Izin OSS berarti izin-izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Sedangkan perizinan Pemerintah menerbitkan pemenuhan-pemenuhan komitmen untuk menjadi persyaratan pengefektifan izin di sistem OSS. Sedangkan Izin Non OSS adalah izin-izin yang tidak termasuk di sistem OSS atau bukan termasuk izin usaha, sehingga izinnya tetap diterbitkan oleh Pemerintah Daerah,” katanya. (y0n)