Saturday, April 20, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab Sosialisasikan Perpres Tentang SPBE

Pemkab Sosialisasikan Perpres Tentang SPBE

Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan efisiensi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kamis (12/9/2019) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono ini melibat seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Sosialisasi ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Tim SPBE dari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dengan materi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diantaranya, Ferry Astika Saputra dengan memberikan materi tentang Peraturan SPBE dan Imam Syarif dengan materi tentang evaluasi SPBE.

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE dapat mempercepat peningkatan keterpaduan dan efisiensi dalam melaksanakan SPBE. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengatakan penggunaan teknologi dieksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan dunia yang bukan lagi berada pada ruang fisik dan teknologi menjadi puncak transformasi peradapan manusia.

“Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik. Yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK yang merupakan sebuah layanan kepada pemerintah agar supaya dapat mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan integrasi aplikasi sebagai penerapan tata kelola fasilitas pemerintahan yang baik dalam pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan kapasitas akuntabilitas kinerja birokrasi yang tinggi.

“Untuk mendukung pelaksanaan SPBE di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI) di Kabupaten Probolinggo, setiap OPD yang akan membangun aplikasi, jaringan LAN maupun belanja barang TIK agar berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Diskominfo agar dapat kemudahan dalam integrasi dan kesesuaian spek,” katanya. (y0n)