Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Pemkab Sosialisasikan Evaluasi Kelembagaan dan Penyusunan Evaluasi Kelembagaan PD

Pemkab Sosialisasikan Evaluasi Kelembagaan dan Penyusunan Evaluasi Kelembagaan PD

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi memberikan evaluasi kelembagaan dan penyusunan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (5/9/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin ini diikuti oleh 124 orang terdiri dari Sekrtaris Dinas (Sekdin), Sekretaris Badan (Sekban), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasubag Kepegawaian.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi menyampaikan tentang pentingnya Reformasi Birokrasi, keberadaan ASN dengan sistem kerja yang cepat dan lincah seauai kompetensi jabatannya.

“Dalam kesempatan ini juga menyampaikan isu pemecahan BPPKAD menjadi Bapendan dan BPKAD. Amanah pembentukan BRIDA, wacana pembentukan OPD Pemadam kebakaran dan beberapa UPT dan kenaikan tipe UPT,” ujarnya.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi kelembagaan dan penyususna serta evaluasi kelembagaan sehingga diperoleh kelembagaan OPD di Kabupaten Probolinggo yang syarat fungsi, sebagaimana RB. “Tindak lanjutnya akan dilakukan sampling pendampingan mengevaluasi kelembagaan di OPD dan kecamatan,” tambahnya.

Sementara Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan perubahan struktur organisasi pasca penyederhanaan birokrasi menuntut adanya evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

“Evaluasi kelembagaan berfungsi untuk mengukur tingkat kematangan penataan perangkat daerah. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah menggunakan dua dasar yang berbeda yaitu PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018,” katanya.

Hudan menjelaskan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2018 digunakan untuk memenuhi salah satu kewajiban pada reformasi birokrasi khususnya area perubahan penguatan kelembagaan. “Sedangkan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 digunakan untuk memenuhi salah satu indikator penghitungan basic TPP,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Susilo mengharapkan seluruh perangkat daerah diharapkan untuk mendukung penuh kegiatan evaluasi kelembagaan ini. Seluruh perangkat daerah diharapkan untuk menyiapkan dan memenuhi data-data yang diperlukan dalam proses evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

“Bilamana ada kendala terkait selama proses evaluasi kelembagaan diharapkan segera dikoordinasikan dengan Bagian Organisasi agar dapat ditangani secara tepat, cepat dan tuntas,” pungkasnya. (wan)