Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Pemkab Probolinggo Tindaklanjuti Permasalahan Lahan Usaha Warga Transmigran Asal Kabupaten Probolinggo di Konawe Selatan

Pemkab Probolinggo Tindaklanjuti Permasalahan Lahan Usaha Warga Transmigran Asal Kabupaten Probolinggo di Konawe Selatan

KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindaklanjuti persoalan lahan usaha warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo yang berada di UPT Tolihe Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) dan tinjauan lapangan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu hingga Kamis (19-20/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, pejabat teknis Disnaker serta Tim Ahli Bupati Probolinggo.

Persoalan tersebut berawal dari surat Gufron Andrian, salah satu warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo kepada Bupati Probolinggo. Dalam suratnya, Gufron menyampaikan bahwa warga transmigran belum menerima lahan usaha (LU) 1 dan LU 2 sebagaimana hak yang tercantum dalam kesepakatan penempatan transmigrasi.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat nota dinas kepada Bupati Probolinggo. Setelah mendapatkan arahan, Disnaker bersama Tim Ahli Bupati melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami membuat nota dinas kepada Pak Bupati untuk menindaklanjuti surat dari warga transmigrasi. Kemudian kami berangkat bertiga bersama tenaga ahli Bupati dan staf untuk berkunjung ke Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar bersama Tim Ahli Bupati Probolinggo melakukan rakor dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan. (Foto : Disnaker)

Saniwar menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi lahan yang belum siap saat warga transmigrasi ditempatkan. Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

“Permasalahan ini kami sampaikan sesuai regulasi yang ada, sesuai KSAD atau kerja sama antar daerah serta surat dari Menteri Transmigrasi. Persoalannya, sampai saat ini empat warga tersebut belum menerima lahan usaha yang dijanjikan dalam KSAD sejak awal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berkomitmen memberikan program pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat transmigran.

Salah satu alternatif yang dibahas adalah pembentukan koperasi bagi empat warga transmigrasi yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian warga.

“Solusinya, untuk empat warga ini nanti diperhatikan untuk membentuk koperasi guna meningkatkan perekonomian mereka di sana sesuai dengan berita acara yang sudah dibuat,” terangnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan Erna Yustiana. (Foto : Disnaker)

Selain rakor, rombongan Pemkab Probolinggo juga melakukan kunjungan langsung ke kediaman warga transmigrasi. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk mendengarkan kondisi dan aspirasi warga secara langsung.

Menurut Saniwar, empat kepala keluarga yang sebelumnya menjadi perhatian kini telah berkembang menjadi sekitar 16 hingga 17 orang karena sebagian warga telah memiliki anak dan keluarga.

“Ketika kami berkunjung ke rumah warga transmigrasi, semua keluarga berkumpul. Dari empat kepala keluarga itu sekarang menjadi sekitar 16 sampai 17 warga karena sudah mempunyai anak dan keluarga di sana,” tegasnya.

Saniwar menambahkan Pemkab Probolinggo bersama Pemkab Konawe Selatan selanjutnya berupaya mencari solusi sesuai regulasi dan kesepakatan antar daerah agar persoalan yang telah berlangsung tersebut dapat ditangani secara bertahap.

“Warga transmigrasi menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Probolinggo atas kehadirannya menjenguk warga Kabupaten Probolinggo yang ada di sana. Mereka menyampaikan banyak-banyak terima kasih,” tambahnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar bersama Tim Ahli Bupati Probolinggo bersama dengan warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo di Kabupaten Konawe Selatan. (Foto : Disnaker)

Sementara dalam suratnya kepada Bupati Probolinggo, Gufron menyebut warga transmigrasi mendapatkan hak sesuai kesepakatan berupa rumah semi permanen, lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, lahan usaha 1 seluas 0,75 hektare dan lahan usaha 2 seluas 1 hektare.

Untuk rumah dan lahan pekarangan, warga menyatakan telah menerima hak tersebut. Bahkan sertifikat lahan pekarangan atas nama masing-masing warga UPT Tolihe sebanyak 240 kepala keluarga telah terbit pada 2020. Namun, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 hingga kini belum diterima. Kedua lahan tersebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan.

“Lahan usaha tersebut memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekonomi warga transmigrasi. Lahan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai lahan pertanian yang hasilnya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak,” ujar Gufron dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, Gufron juga menyampaikan adanya perbedaan lokasi administrasi. Warga sebelumnya mendapat informasi UPT Tolihe berada di Kecamatan Baito, namun ketika tiba di lokasi disebut berada di wilayah Kecamatan Palangga. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info