KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah memperkuat kepatuhan penggunaan aset kendaraan dinas melalui pemasangan stiker kepatuhan pada kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kegiatan tersebut ditandai dengan seremoni pemasangan stiker kepatuhan penggunaan aset kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Senin (7/9/2026) pagi. Seremoni yang digelar setelah apel pagi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pemasangan stiker secara simbolis dilakukan pada kendaraan dinas yang digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abd. Ghafur, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi serta Camat Paiton Abdul Bari. Selanjutnya, stiker kepatuhan penggunaan aset kendaraan dinas ini akan dipasang di seluruh kendaraan dinas pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tindak lanjut upaya perbaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.
Pemkab Probolinggo sebelumnya juga memperoleh penghargaan khusus dari KPK dalam kampanye Pariwara Antikorupsi 2025. Kabupaten Probolinggo menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota yang menerima penghargaan khusus tersebut atas konsistensinya menyampaikan pesan-pesan anti korupsi melalui berbagai media.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan pemasangan stiker kepatuhan merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun budaya integritas dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
“Pemasangan stiker kali ini secara khusus diawali pada kendaraan dinas operasional roda empat milik pejabat eselon II dan III. Langkah ini menerapkan prinsip tone at the top, yakni keteladanan pimpinan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Pimpinan harus menjadi teladan utama dalam menunjukkan sikap amanah, disiplin dan bertanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas negara,” katanya.
Menurut Sekda Ugas, stiker yang dipasang pada kendaraan dinas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas atau penanda. Pesan yang dicantumkan dirancang secara edukatif, positif dan persuasif agar menjadi pengingat moral bagi pejabat pengguna kendaraan.

“Kendaraan dinas merupakan aset milik masyarakat yang diberikan sebagai fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara bijak, proporsional dan efisien sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda Ugas menerangkan sejumlah kegiatan yang disiapkan di antaranya Digital Competition berupa Lomba Avatar Antikorupsi, Lomba Jingle bagi pelajar dan Lomba Video Antikorupsi untuk masyarakat umum. Ada pula Lomba Mural “Kanvas Kejujuran” serta Corporate Social Integrity (CSI) Award bagi dunia usaha dan BUMD.
“Rangkaian kampanye tersebut akan mencapai puncaknya melalui Probolinggo Anti-Corruption Fest pada 12 September 2026 di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. Kegiatan tersebut akan diisi Integrity Run, Bazar Layanan Publik, Bazar UMKM dan games interaktif antikorupsi,” terangnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut terang Sekda Ugas, Pemkab Probolinggo terus mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kampanye ini mengusung tema ‘Wujudkan Probolinggo SAE: Berani Jujur untuk Sejahtera dan Amanah”, dengan pesan ‘Berani Jujur Iku SAE: Jhe’ Takok Alapor, Terrosaghi!’ serta tagline ‘Gak Jujur, Gak SAE!’,” tambahnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan pemasangan stiker kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo mengikuti lomba Pariwara Antikorupsi yang diselenggarakan KPK bagi pemerintah daerah.
“Pemasangan stiker ini merupakan salah satu bagian dari lomba pariwara yang dilakukan oleh KPK kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi rangkaian lomba. Lebih dari itu, keberadaan stiker diharapkan menjadi pengingat bagi pengguna kendaraan operasional pemerintah agar memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya.

“Harapannya, masyarakat dapat mengetahui bahwa kendaraan yang dipakai untuk operasional kedinasan memang hanya digunakan untuk kepentingan dinas, tidak dipakai untuk kegiatan di luar kepentingan dinas,” jelasnya.
Imron menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola aset daerah yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kita mengikuti sesuai dengan saran dari KPK. Ini juga menjadi saran kita bersama dan Bapak Bupati bahwa kendaraan operasional harus dipakai untuk kegiatan sesuai dengan peruntukan operasional yang ada,” tegasnya.
Pemasangan stiker tersebut menjadi salah satu rangkaian Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026 Kabupaten Probolinggo. Selain kampanye kepatuhan penggunaan aset, Pemkab Probolinggo juga mengajak ASN dan masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan antikorupsi. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
