KRUCIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Krucil. Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah penyusunan dan penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG sebagai dokumen utama untuk mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil tersebut, Senin (24/8/2026).
Penyusunan dan pembahasan Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil ini melibatkan Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah bersama tim Perkebunan Diperta Kabupaten Probolinggo dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Krucil Yuliantok Prastyo.
Selanjutnya, Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Probolinggo Eko Budi Santoso, PPL Kecamatan Krucil, Petugas POPT Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ika Ratmawati serta Tenaga Ahli Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember Djoko Soemarno.
Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah mengatakan penyusunan Dokumen Deskripsi IG menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pendaftaran Kopi Arabika Krucil. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan secara lengkap karakteristik kopi yang memiliki keterkaitan dengan kondisi geografis Kecamatan Krucil.
“Dokumen Deskripsi IG ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran. Karena itu, data yang disusun harus benar-benar menggambarkan karakteristik Kopi Arabika Krucil, mulai dari wilayah, lingkungan, budidaya, pengolahan sampai dengan mutu kopinya,” katanya.
Faiq menjelaskan, penyusunan dokumen dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Kolaborasi tersebut diperlukan agar seluruh data yang menjadi persyaratan pendaftaran IG dapat disusun secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan pendaftaran IG Kopi Arabika Krucil dapat dilakukan paling lambat Oktober 2026. Untuk itu, data dan dokumen pendukung harus kita percepat penyelesaiannya, termasuk penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG,” tegasnya.
Sementara Tenaga Ahli Puslitkoka Jember Djoko Soemarno mengungkapkan penyusunan Dokumen Deskripsi IG harus didukung data yang mampu menunjukkan kekhasan Kopi Arabika Krucil.

Menurutnya, Indikasi Geografis tidak sekadar berkaitan dengan nama suatu produk, tetapi juga menunjukkan adanya karakteristik tertentu yang memiliki hubungan dengan faktor geografis, lingkungan dan manusia di wilayah asalnya.
“Yang paling penting dalam penyusunan Dokumen Deskripsi IG adalah bagaimana kita bisa menunjukkan kekhasan Kopi Arabika Krucil dan hubungan antara karakteristik kopi tersebut dengan wilayah geografisnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek perlu didokumentasikan secara sistematis. Di antaranya sejarah keberadaan kopi di Krucil, kondisi geografis dan lingkungan, karakteristik produk, teknik budidaya, proses panen dan pengolahan serta faktor manusia yang berperan dalam menghasilkan mutu kopi. “Semua data itu harus disusun dengan baik sehingga nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis,” jelasnya.
Djoko berharap penyusunan dokumen tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administrasi. Lebih jauh, proses IG diharapkan mampu mendorong konsistensi mutu Kopi Arabika Krucil sekaligus memberikan manfaat bagi petani.
“Harapannya bukan hanya mendapatkan sertifikat atau legalitas IG, tetapi setelah itu kualitas dan konsistensi produknya juga terus dijaga sehingga memberikan nilai tambah bagi petani,” harapnya.
Sedangkan Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Probolinggo Eko Budi Santoso menegaskan peran penyuluh sangat penting dalam memastikan penerapan budidaya dan pengelolaan kopi sesuai dengan standar yang nantinya disepakati dalam sistem IG. Penyuluh bersama PPL di wilayah Kecamatan Krucil akan terus melakukan pendampingan kepada petani agar pengetahuan dan praktik budidaya dapat berjalan secara konsisten.
“Penyuluh memiliki peran dalam mendampingi petani, terutama bagaimana budidaya, pemeliharaan tanaman, panen dan pengolahan bisa dilakukan secara baik dan konsisten sesuai dengan karakteristik Kopi Arabika Krucil,” ungkapnya.
Ia menerangkan keberhasilan IG membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah daerah maupun MPIG. Petani sebagai pelaku utama juga harus memahami pentingnya menjaga kualitas dan identitas produk.

“Kalau IG ini sudah terdaftar, tentunya harus dijaga bersama. Petani harus memahami bahwa kualitas produk dan proses produksinya menjadi bagian penting untuk mempertahankan identitas Kopi Arabika Krucil,” terangnya.
Eko berharap proses penyusunan Dokumen Deskripsi IG dapat segera dituntaskan sehingga tahapan pendaftaran dapat berjalan sesuai target. “Dengan sinergi pemerintah, MPIG, Puslitkoka, penyuluh dan petani, kami optimistis dokumen ini bisa segera diselesaikan dan Kopi Arabika Krucil dapat memperoleh perlindungan Indikasi Geografis,” tegasnya.
Pendaftaran IG diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kopi Arabika Krucil sebagai produk unggulan Kabupaten Probolinggo. Perlindungan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar serta memberikan nilai tambah bagi petani.
Selain aspek ekonomi, penerapan sistem IG diharapkan turut menjaga keberlanjutan kawasan perkebunan kopi melalui praktik budidaya yang lebih baik serta mempertahankan karakteristik khas Kopi Arabika Krucil yang telah berkembang di wilayah Kecamatan Krucil. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
