Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Pemkab Gelar FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah

Pemkab Gelar FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi menggelar Focus Group Discussion (FGD)/desk penyusunan peta proses bisnis Perangkat Daerah, Rabu (1/12/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan dapat disusun peta proses bisnis Perangkat Daerah yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS mengungkapkan bahwa RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2018-2023 telah mengalami perubahan dan saat ini sedang berproses untuk evaluasi di Provinsi Jawa Timur.

“Senyampang RPJMD sedang diubah, maka perlu dilakukan penyesuaian peta proses bisnis level kabupaten dan perangkat daerah, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” katanya.

Menurut Anna, kegiatan ini bertujuan penyamaan pandangan/persepsi terkait dengan peta proses bisnis tingkat daerah dan perangkat daerah mampu menyusun peta proses bisnis perangkat daerah yang mengacu pada peta proses bisnis tingkat daerah, sehingga terjadi keselarasan dan keterkaitan antara peta proses bisnis tingkat daerah dengan peta proses bisnis tingkat perangkat daerah. Dalam kegiatan ini, Pemkab bekerja sama dengan Gouvernment Labolatory Fakultas Ilmu Adminstrasi Universitas Brawijaya Ahmad Miftakhul Khoiri bersama tim.

“Peta proses bisnis ini akan menjabarkan visi, misi, tujuan RPJMD dan strategi organisasi, mempermudah komunikasi visi, misi dan tujuan antar dan inter perangkat daerah pengampu serta menciptakan hubungan kerja yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Anna menerangkan peta proses bisnis merupakan aset organisasi yang berharga, karena tidak menggantungkan alur kerja pada pejabat yang menduduki posisi pimpinan unit organisasi, tetapi menempatkan peta proses bisnis pada unit organisasi, sehingga Kepala Perangkat Daerah pun tidak mudah untuk menggantinya.

“Peta proses bisnis juga akan menghasilkan peta lintas fungsi yang menggambarkan keterkaitan antar perangkat daerah satu dengan yang lainnya dan menjadi dasar penyusunan SOP yang mengintegrasikan satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah. Oleh karena itu, permasalahan tumpang tindih dan tidak jelasnya pembagian tugas antara unit organisasi dapat teratasi,” tegasnya.

Oleh karena itu Anna meminta kepada perangkat daerah agar tidak memaknai peta proses bisnis sebagai dokumen kelengkapan penilaian implementasi SAKIP, namun merupakan sebuah langkah strategis menuju pencapaian visi dan misi Bupati Probolinggo.

“Selanjutnya Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun peta proses bisnis perangkat daerah, diverivikasi oleh tim kabupaten, dituangkan kesepakatannya dalam berita acara dan melaksanakan peta proses bisnis perangkat daerah ini pada tahun 2022 sebagai bentuk tanggungjawab sebagai ASN yang professional,” pungkasnya. (wan)