Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Pemkab Gelar Desk Validasi Data Jabatan Pelaksana Perangkat Daerah

Pemkab Gelar Desk Validasi Data Jabatan Pelaksana Perangkat Daerah

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi menggelar desk validasi data jabatan pelaksana pada Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Men PANRB Nomor 1103 Tahun 2022, Senin (8/5/2023).

Desk validasi data jabatn pelaksana PD yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Kegiatan ini bertujuan agar Perangkat Daerah dapat memetakan jabatan pelaksana pada 3 jabatan yakni operator, teknisi dnn klerek,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS.

Menurut Anna, secara umum PD mampu memvalidasi jabatan pelaksana kurang lebih 75%. Sekitar 15% PD masih perlu dikoordinasikan dengan intern PD karena belum tuntas dan 10% PD tidak hadir.

“Sebagai tindak lanjutnya, jabatan pelaksana sudah sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelasnya.

Anna menerangkan jabatan pelaksana sudah sesuai tugas dan fungsi bidang pada Perangkat Daerah sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

“Semua ini dilakukan agar semua jabatan pelaksana sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 di semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa lebih profesional, dinamis dan lincah,” terangnya.

Lebih lanjut Anna menegaskan kegiatan ini dilakukan agar teridentifikasi jabatan pelaksana. “Harapannya Perangkat Daerah paham dan mampu menyusun peta jabatan yang memuat jabatan pelaksana serta menginfomasikan kepada staf pelaksana tugasnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022,” pungkasnya. (wan)