Reporter : Mujiono
TONGAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perikanan (Diskan) memberikan penyuluhan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut dan perairan umum di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Tongas, Senin (26/2/2018).
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 orang nelayan dan anggota kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di wilayah Kecamatan Tongas. Narasumber terdiri dari Lettu (L) Lukman Nur Hakim dari Danposkamladu Mayangan, Aiptu Ketut dari Satpolair Polres Probolinggo, Arif Wahyudi dari UPT P2SKP Mayangan, Camat Tongas Sugeng Wiyanto dan Kabid Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis.
Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kabid Perikanan Tangkap Wahid Noor Azis mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan hukum dalam kegiatan penangkapan ikan di laut dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada nelayan tentang peraturan perundang-undangan perikanan yang berlaku.
“Selain itu, memfasilitasi nelayan untuk bertemu dan berdialog dengan stakeholder perikanan tangkap terkait permasalahan yang dihadapi dan merumuskan prosedur mekanisme penanganan tindak pelanggaran perikanan,” katanya.
Menurut Wahid, kegiatan ini menitikberatkan pada peran masyarakat dalam pengawasan sumberdaya ikan dengan berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukum sebagai instrumen pengawasan merupakan aturan dan sanksi yang dibuat untuk menjamin pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari dan berkelanjutan. Terciptanya kepatuhan hukum dalam masyarakat dengan sendirinya akan meningkatkan kelimpahan potensi sumberdaya laut sebagai sumber perekonomian masyarakat nelayan, ” jelasnya.
Dalam kegiatan ini banyak beberapa pertanyaan yang dampaikan oleh nelayan meliputi NPWP dan pengesahan nama kapal pada pengurusan dokumen kapal dan permasalahan alat tangkap jaring WCW/ minitrawl yang merugikan nelayan Kecamatan Tongas. (y0n)
