Sunday, April 2, 2023
Depan > Pemerintahan > Pemkab Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Desa Binaan Kadarkum

Pemkab Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Desa Binaan Kadarkum

Reporter : Syamsul Akbar
BESUK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Hukum memberikan penyuluhan hukum bagi desa binaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Probolinggo.

Untuk tahun 2021 ini, penyuluhan hukum bagi desa binaan Kadarkum ini diberikan pada 4 (desa) di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar, Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk, Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan dan Desa Wringinanom Kecamatan Tongas.

“Sasaran kegiatan ini adalah perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang ada di masing-masing desa,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo melalui Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Muhammad Anis.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo tentang kekerasan dalam rumah tangga serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo tentang permasalahan produk hukum terkait produk hukum di desa dan teknis penyusunan peraturan di desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa).

“Semua elemen masyarakat memang harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan yang ada di desa. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) memang sangat dibutuhkan agar mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat,” jelas Anis.

Selain itu, narasumber juga berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo dengan materi evaluasi kebijakan umum anggaran untuk pembiayaan sumber daya perangkat desa.

“Secara emosional, Dinas PMD termasuk OPD pengampu di desa terkait dengan Dana Desa dalam mendukung terciptanya Keluarga Sadar Hukum. Harapannya nanti desa bisa mengalokasikan anggaran untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap kelompok sadar hukum di desa itu sendiri,” terangnya.

Menurut Anis, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat keluarga sadar hukum tentang hukum sehingga masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Harapannya ke depan akan tercipta budaya hukum di masyarakat sehingga masyarakat akan memperoleh rasa aman, tentram dan nyaman. Oleh karena itu masih diperlukan penyuluhan hukum terpadu untuk menambah pengetahuan hukum,” harapnya. (wan)

https://registration-uat.myportal.ul.com/ rajaslot slot gacor slot88 https://probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2019/01/slotmaxwin/ https://bali.bawaslu.go.id/assets/artikel/slotgacormaxwin/ https://slot.papuabaratprov.go.id https://www.rtpharmoni.id/ slot pulsa slot slot88 slot online slot88 https://cc-qaa.3m.com/ https://liensolutionslearning-staging-euw-cd02.wolterskluwer.com/ https://sit.cvorrenewal.mto.gov.on.ca/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd03.wolterskluwer.com/ https://liensolutionslearning-staging-use-cd04.wolterskluwer.com/ slot gacor rajaslot https://www.putar.in/ slot gacor