Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Untuk memastikan ASN tidak tambah libur dihari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta kepada seluruh OPD untuk melaporkan absensinya.
Laporan absensi kehadiran tersebut tidak hanya bagi ASN yang harus tetap bekerja di kantor, namun juga berlaku bagi ASN yang menerapkan Work From Home (WFH) sesuai yang diusulkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait hari pertama kembali bekerja pasca libur hari raya tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono mengatakan, tanggung jawab dan pengawasan absensinya telah dilimpahkan kepada pimpinan masing-masing instansi.
“Biasanya kita melakukan sidak, namun karena situasi saat ini maka masing-masing OPD yang harus memastikan bahwa ASN yang masuk kantor seperti biasanya dan yang WFH adalah benar-benar bekerja dari rumah,” kata Sekda Soeparwiyono saat mengawali kerja pasca libur hari raya Idul Fitri 1441 H, Selasa (26/05/2020) pagi.
“Pada dasarnya selama adanya kebijakan WFH bagi ASN ini absensinya tetap diawasi. Meskipun sedang menjalani WFH, mereka harus bisa mempertanggung jawabkan seluruh pekerjaan yang dilakukan dari rumah,” imbuhnya.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengemukakan berdasarkan rekapitulasi laporan absensi dari masing-masing OPD yang diterimanya, 95% lebih ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo kembali masuk kerja dan WFH. “Kecuali yang ijin sakit, karena memang ada yang sakit dan telah diberikan kesempatan untuk memulihkan kesehatan,” ungkap Doddy Nur Baskoro
Doddy Nur Baskoro menjelaskan pelimpahan tanggung jawab dan pengawasan kepada masing-masing OPD tersebut dikarenakan sistem penilaian absensi saat ini tidak bisa menggunakan aplikasi finger print. Namun harus menggunakan sistem manual yang di handle oleh OPD masing-masing.
“Jika hari ini ada yang mangkir atau menambah hari libur maka absensi manual itu akan ada keterangan yang jelas tentang perihal tidak masuknya, dengan diketahui oleh Kepala OPD nya masing-masing. Jika Kepala OPD nya menyatakan tanpa ada keterangan, maka kita selaku BKD akan memproses sesuai dengan aturan yang ada,” tukasnya. (dra)