Saturday, April 20, 2024
Depan > Pemerintahan > Mulai Bahas Raperda APBD 2022

Mulai Bahas Raperda APBD 2022

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022.

Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/11/2021).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di tahun 2022, berdampak pada kondisi perekonomian nasional yang masih belum membaik, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang bersifat umum antara lain Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Pajak/Bukan Pajak.

Di tengah situasi yang sulit, Pemerintaah Daerah memfokuskan upaya peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan memberikan konstribusi terbesar terhadap peningkatan PAD. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui penyesuaian tarif dan mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi pelayanan perpajakan yang lebih sederhana dan transparan dengan penggunaan teknologi dan aplikasi.

Penetapan target pendapatan daerah juga didasarkan kondisi kinerja ekonomi daerah dan realisasi pendapatan tahun 2021. Target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 2.307.796.161.392,00 terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 252.967.686.338, pos pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.041.779.529.187 dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 13.048.945.867.

Berkaitan dengan belanja daerah tahun anggaran 2022 digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta fungsi penunjang pemerintahan.

Belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.434.348.078.760,00 dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.593.236.942.071,00, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 234.119.104.329,00, belanja tidak terduga diianggarkan sebesar Rp 53.005.545.360,00 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 553.986.487.000.

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.307.796.161.392,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.434.348.078.760,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 126.551.917.368,00 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditambah sisa lebih anggaran tahun berkenaan.

Untuk pembiayaan daerah, pengalokasian pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 hanya meliputi pembiayaan penerimaan sebesar Rp 126.551.917.368,00 yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (silpa) tahun 2021, penerimaan kembali atas pemberiaan pinjaman kepada pihak ketiga dan masyarakat.

Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2022 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawasan Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022. (wan)