Friday, April 19, 2024
Depan > Pemerintahan > Mulai Bahas KUA dan PPAS P-APBD 2022

Mulai Bahas KUA dan PPAS P-APBD 2022

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (8/8/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam nota penjelasan Bupati Probolinggo tersebut disampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.327.961.156.003,00 berubah menjadi sebesar Rp 2.357.391.119.727,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 29.429.963.724,00 atau sebesar 1,26%.

Terdiri dari, pos Pendapatan Asli Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 257.736.137.868,00, diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 2.451.653.246,00 atau sebesar 0,95% sehingga menjadi sebesar Rp 260.187.791.114,00 dan pos dana transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.054.390.199.926,00, diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 1,34% atau sebesar Rp 27.513.128.687,00 sehingga menjadi sebesar Rp 2.081.903.328.613,00.

Serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 15.834.818.209, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 3,37% atau sebesar Rp 534.818.209,00 sehingga menjadi sebesar Rp 15.300.000.000,00.

Sementara pos belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.454.513.073.371,00 berubah menjadi sebesar Rp 2.653.197.453.412,94 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 198.684.380.041,94 atau 8,09%.

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.357.391.119.727,00 dengan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.653.197.453.412,94, maka terdapat defisit sebesar Rp 295.806.333.685,94 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditambah sisa lebih anggaran tahun berkenaan.

Sedangkan pos pembiayaan daerah mengalami perubahan, untuk penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 126.551.917.368,00 berubah menjadi sebesar Rp 338.015.435.274,24 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.463.517.906,24 dan pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 0,00 berubah menjadi sebesar Rp 31.919.889.208,38 mengalami kenaikan sebesar Rp 31.919.889.208,38.

Pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 ini akan berlanjut dengan rapat badan anggaran, penyampaian laporan banggar hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022. (wan)