Wednesday, November 29, 2023
Depan > Kemasyarakatan > Lakukan Pengawasan Koperasi Melalui Fungsi CERIA

Lakukan Pengawasan Koperasi Melalui Fungsi CERIA

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Pengawasan koperasi dilakukan melalui fungsi CERIA (Controlling, Evaluating, Reporting, Inspecting and Advising) atau mengontrol, mengevaluasi, melaporkan, menginspeksi dan memberi nasihat. CERIA merupakan fungsi pengawasan koperasi untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi.

“Fungsi CERIA ini untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto melalui Kepala Bidang Perkoperasian Ary Sulistyowati.

Menurut Ary, pengawasan koperasi merupakan salah satu fungsi DKUPP sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dengan mandatori Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.

“Tujuan utama pengawasan koperasi adalah memperkuat penerapan hittah jatidiri koperasi, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga kebersinambungan usaha koperasi dalam memberikan manfaat kepada anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,” jelasnya.

Melalui proses bisnis CERIA ini Ary mengharapkan dapat membangun komunikasi dua arah untuk membawa perubahan paradigma dan pendekatan dalam pengawasan koperasi, sehingga dapat mengurai satu persatu dan menemukan solusi terbaik bagi koperasi di Kabupaten Probolinggo.

“Objek pengawasan koperasi adalah koperasi dengan wilayah keanggotaan Kabupaten Probolinggo yang dibagi dalam 4 (empat) tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) dan dilaksanakan oleh pengawas koperasi di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Ary menambahkan pengawas koperasi dan KUK ini merupakan hal baru dalam pengawasan koperasi. Pengawas koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan PNS non-Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi.

“KUK merupakan tingkatan klasifikasi usaha koperasi berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal sendiri dan total aset koperasi dengan penentuan tingkat KUK berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri atau aset tertinggi yang dicapai koperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Ary menambahkan kehadiran pengawas koperasi bukan untuk mencari-cari kesalahan koperasi. “Pengawas koperasi memberikan solusi terbaik kepada koperasi untuk menjadi koperasi yang sebenar-benarnya koperasi, sesuai prinsip dan jatidirinya yang memberikan manfaat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (wan)