Friday, April 26, 2024
Depan > Kemasyarakatan > KPPBC TMP C Probolinggo Gelar Konferensi Pers Tentang Penindakan Gudang Rokok Ilegal

KPPBC TMP C Probolinggo Gelar Konferensi Pers Tentang Penindakan Gudang Rokok Ilegal

Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Untuk menindaklanjuti adanya peredaran rokok yang tidak resmi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo menggelar konferensi pers mengarah pada penindakan bagi gudang rokok ilegal, Rabu (11/3/2020) di halaman Kantor KPPBC TMP C Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan yang melibatkan anggota Forkopimda Kabupaten dan Kota Probolinggo. Untuk Kabupaten Lumajang yang merupakan wilayah yang masuk pengawasan KPPBC TMP C Probolinggo telah mendapatkan pengamanan terhadap rokok ilegal dengan jumlah yang besar pada tahun 2020.

Pada konferensi pers tentang penindakan bagi gudang rokok ilegal ini, KPPBC TMP C Probolinggo mengundang para pada instansi terkait di Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Serta para insan pers dari media cetak, online maupun media televisi untuk menginformasikan hasil tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Probolinggo.

KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 46 kasus penindakan dan 32 kasus penindakan rokok ilegal di sepanjang tahun 2019. Dengan adanya kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 20% di tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 152/PMK.010/2019 menjadikan tantangan tersendiri bagi bea cukai yang memerlukan ektra effort dalam menurunkan rokok ilegal.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk melakukan penekanan peredaran rokok illegal bahwasannya mulai tahun 2016 telah dilakukan penekanan peredaran rokok ilegal hingga mencapai 12%. Untuk tahun 2018 telah diturunkan dengan target mencapai 6% dan tahun 2019 diturunkan dengan target 3%. Sedangkan tahun 2020 berkomitmen penekanan lagi dengan target yang ditentukan sebesar 1% dari peredaran yang resmi.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan bea cukai berkomitmen secara berkelanjutan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang pada dasarnya dapat merugikan negara.

“Untuk mengawali di tahun 2020 ini, Bea Cukai Probolinggo telah berhasil mengamankan 339 karton setara dengan 2.469.500 batang rokok ilegal yang memiliki perkiraan jumlah barang sebesar Rp 2.518.890.000,00. Pada dasarnya hasil penindakan tersebut diperkirakan mengalami kerugian negara sebanyak Rp 1.465.203.000,” katanya.

Dana cukai berada pada rokok legal (resmi) diwujudkan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui program pemerintah bermanfaat untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Yakni peningkatan perekonomian masyarakat secara umumnya. DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh KPPBC TMP C Probolinggo.

Sementara Kabid P2 Kanwil DJBC Jatim II Malang Souvenir memaparkan tentang cukai. Sebagai pabrik atau perusahaan dalam produksi dan pengemasan rokok untuk memenuhi ketentuan dibidang cukai dalam hal ijin. “Dalam konteks bea dan cukai bahwasannya pengusaha rokok ini wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak sulit dalam kepengurusannya,” ujarnya.

Aturan perundang-undangan tentang cukai jelas Souvenir, bagi pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran tentang cukai pasal 50 atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 dikategorikan perbuatan pidana kejahatan dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara dan termasuk merugikan negara dari sektor cukai.

“Rokok itu sendiri adalah barang yang diawasi peredarannya oleh negara. Dimana rokok cara peredarannya dengan membayar cukai disertai dengan pelekatan pita cukai. Itu sebuah mekanisme untuk pengendalian,” pungkasnya. (y0n)