Tuesday, March 19, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, DPKH Lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban

Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, DPKH Lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban di wilayah Kecamatan Kraksaan dan Paiton, Selasa (6/8/2019).

Tim kali ini dipimpin oleh Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh Yukti Widiatmaningsih didampingi Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Koodinator Wilayah III dan Koordinator Kecamatan Kraksaan.

Di wilayah Kecamatan Kraksaan, ada 6 (enam) titik pendataan, pengawasan dan pemeriksaan. Sementara di Kecamatan Paiton ada 2(dua) lokasi pendataan, pengawasan dan pemeriksaan ante mortem hewan qurban.

Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 114 tahun 2014 Tentang Hewan Qurban.

“Jumlah ternak yang diperiksa dari 2 (dua) kecamatan lebih dari 300 ekor. Terdiri dari domba dan kambing. Ada sekitar 1-2% dari total pemeriksaan di lokasi tersebut terkena penyakit mata,” kata Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh Yukti Widiatmaningsih

Sementara Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan dengan ternak tanda merah, kemungkinan karena berada di tepi jalan atau kemasukan mikroorganisme, jadi masih dalam taraf wajar. Selain itu juga ada kaki domba yang tidak sempurna berdiri tegak (mungkin cacat karena bawaan lahir).

“Jadi disarankan kepada hewan qurban yang dijual, untuk yang sakit mata diobati terlebih dahulu sampai sembuh baru boleh dijual. Sedangkan domba yang kakinya cacat disarankan tidak dijual untuk hewan qurban,” ungkapnya.

Dalam kegiatan kali ini juga diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKKHQ) kepada para penjual hewan qurban dengan harapan konsumen tidak khawatir membeli hewan qurban di tempat ini karena sudah diperiksa oleh petugas berwenang.

“Kegiatan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan qurban akan terus dilaksanakan. Sampai tanggal 14 Agustus 2019. Dimana data tersebut juga akan dikirimkan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan nasional,” pungkasnya. (wan)