Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Inspektorat Lakukan Asistensi Proyek Strategis Disdikdaya

Inspektorat Lakukan Asistensi Proyek Strategis Disdikdaya

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan asistensi proyek strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berupa penilaian risiko atas proses bisnis dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Herman Hidayat mengatakan Inspektorat saat ini tidak hanya berfungsi melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tapi juga fokus melakukan pembinaan kepada perangkat daerah.

“Fungsi Inspektorat ini dalam rangka membantu kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 18,” katanya.

Dalam melakukan pembinaan dan pengawasannya jelas Herman, kepala daerah melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Asistensi atau pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat saat ini berkenaan dengan teknis penilaian risiko atas kegiatan yang telah direncanakan agar dalam pelaksanaannya berbagai risiko yang kemungkinan akan terjadi dan berdampak terhadap outcome dari setiap proses dapat diminimalisir atau dihilangkan,” jelasnya.

Menurut Herman, penilaian risiko pada setiap kegiatan merupakan bentuk pengendalian internal atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanah dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

“Pengendalian internal yang dilakukan instansi pemerintah wajib dilakukan dengan melakukan penilaian risiko atas setiap proses dan setiap tingkatan dalam proses bisnis suatu entitas. Hal ini telah diamanahkan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP,” terangnya.

Herman menjelaskan pengendalian intern seharusnya dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

“Paling tidak ada 4 (empat) hal yang akan dicapai oleh perangkat daerah jika pengendalian internal berjalan dengan baik. Pertama, kegiatan yang efektif dan efisien yaitu outcome organisasi dan output dapat dicapai. Kedua, keandalan dalam laporan keuangan yang berkenaan dengan adanya penyajian SAP, pengungkapan yang cukup, SPI, ketatatan terhadap ketentuan. Ketiga, pengamanan aset negara/daerah yaitu kualitas penatausahaan, keabsahan aset dan fungsi aset. Keempat, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu temuan ketidakpatuhan dan keterjadian tipikor,” tegasnya.

Lebih lanjut Herman menerangkan penilaian risiko merupakan tools alat untuk memastikan sasaran Disdikdaya yaitu meningkatnya rata-rata lama sekolah pada usia diatas 25 tahun penduduk Kabupaten Proboinggo semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Penilaian risiko yang dilakukan pendampingan oleh Inspektorat difokuskan pada program penyedian prasarana gedung sekolah atau kelas sebagai program strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 027/173/426.32/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya kualitas pendidikan di lembaga SD,” ujarnya.

Herman menegaskan keberadaan atau ketersediaan prasarana gedung/kelas yang direncanakan dilakukan rehab pada tahun ini diharapkan berjalan secara tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat penyedia dan tepat manfaat.

“Hal ini bisa dicapai jika penanggung jawab di instansi Disdikdaya melakukan penilaian risiko dan memitagasi atas risiko-risiko atau kejadian yang akan muncul dan menghambat ketepatan diatas dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tambahnya.

Intinya tambah Herman, proses pengadaan atau rehabilitasi gedung/kelas pada Disdikdaya diyakinkan dapat berjalan secara efektif-efisien, transparan dan akuntabilitas mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap serah terima barang oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran.

“Harapan Inspektorat penilaian risiko yang diberikan kepada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat diimplementasikan pada proses (program dan kegiatan) yang lain pada semua tingkatan baik tingkat organisasi sampai pada level operasional/tehnis sehingga outcome yang diperoleh dapat memadai dan pada akhirnya dapat mendukung tercapainya sasaran dan tujuan yang ingin dicapai yang telah ditetapkan dalam Renstra maupun Renja organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)