Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Jenazah penderita terinfeksi COVID-19 perlu dikelola dengan etis, layak, sesuai dengan agama, nilai dan norma budaya. Masih adanya beberapa penolakan terhadap penanganan jenazah terinfeksi COVID-19 juga terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica, Selasa (15/9/2020) malam. “Hal ini menjadi kewajiban bersama untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Dewi, adapun kriteria jenazah yang harus dilakukan penanganan jenazah sesuai protokol penanganan penyakit menular diantaranya jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swabnya, jenazah dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/terkonfirmasi COVID-19 dan jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria suspek/probable COVID-19. Dalam hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lain.
“Adapun peraturan Undang-undang (UU) yang berlaku terkait aspek medis dan hukum dalam penanganan pemulasaraan jenazah yang terinfeksi COVID-19 tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 dan 15 Tentang Wabah Penyakit Menular,” jelasnya.
Oleh karena itu Dewi mengharapkan agar masyarakat harus faham bahwa pemulasaran jenazah yang dilakukan oleh petugas rumah sakit sudah sesuai dengan kaidah medis dan agama, sehingga sebelum pemulasaraan, pihak keluarga hendaknya dikomunikasikan dan diedukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Karena tujuan penanganan jenazah sesuai protokol COVID-19 adalah untuk memastikan agar tersebut aman dan tidak menularkan baik kepada petugas, keluarga maupun lingkungan,” pungkasnya. (wan)