Thursday, October 8, 2026
Depan > Pendidikan > Gandeng Kejari, Disdikdaya Berikan Sosialisasi IPAK

Gandeng Kejari, Disdikdaya Berikan Sosialisasi IPAK

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi di semua lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (IPAK) di Aula Ki Hajar Dewantara Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan yang diikuti oleh 100 orang Kepala SMP negeri/swasta di Kabupaten Probolinggo ini menghadirkan narasumber Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Irfano Rukmana Rachim.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Fakhrurrozi mengungkapkan pendidikan anti korupsi ini diberikan kepada Kepala SMP negeri/swasta agar didalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan baik dari dana BOS ataupun sumber dana lainnya dapat sesuai dengan regulasi dan tidak ada celah sedikitpun untuk melakukan korupsi dan gratifikasi.

“Dengan adanya kegiatan ini harapannya tidak terjadi adanya korupsi dan gratifikasi sedikitpun di dunia pendidikan khususnya di satuan pendidikan SMP di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sementara Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam rangka terbentuknya peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia. Ketika iman, taqwa dan berakhlak mulia, maka secara otomatis yang namanya korupsi tidak ada.

“Seiring program pembelajaran dari Kemendikbudristek dengan grand desainnya Merkeda Belajar, maka ending dari proses pembelajarannya adalah terwujudnya profil Pelajar Pancasila,” katanya.

Menurut Rozi, nilai dasar dan terutama dari nilai 6 adalah iman, taqwa dan akhlak mulia. “Sebenarnya ketika kita mampu mengimplementasikan dan mewujudkan bagaimana melahirkan peserta didik beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, Insya Allah korupsi tidak ada,” jelasnya.

Tapi faktanya jelas Rozi, korupsi disamping merujuk pada tujuan pendidikan itu sendiri juga menjadi wajib mengimplementasikan pendidikan anti koruspi. “Alhamdulillah di Kabupaten Probolinggo ada Perbup Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi,” terangnya.

Rozi menegaskan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK yang berMoU dengan Kemendikbudristek, Kemenag, Kemendagri dan Kemen-PANRB. Ini bagian dari tidak lanjut. Karena sudah ada Perbup, maka semuanya wajib untuk menindaklanjuti.

“Ini bagian dari sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Semua sekolah sudah melakukan aktivasi akun JagaDikdaya. Karena memang ada kewajiban untuk setiap satuan pendidikan mengunggah pendidikan anti korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut Rozi menerangkan nilai-nilai yang perlu dilakukan sebagai bentuk pendidikan anti korupsi diantaranya nilai kejujuran dan integritas, kepedulian, tanggup jawab serta kerja sama atau kolaborasi. Nilai-nilai itu semua bisa dimasukkan dalam mata pelajaran dan ekstrakurikuler.

“Pendidikan anti korupsi itu tidak cukup dilakukan dalam tausiyah saja, tetapi juga ekstrakurikuler di sekolah. Dalam konteks ini maka ekosistem pembelajaran pada satuan pendidikan wajib support terhadap pendidikan anti korupsi. Keteladanan, rool model dan uswatun hasanah menjadi pijakan utama dalam IPAK,” pungkasnya. (wan)